
Kasus Pelecehan Seksual di Aceh Singkil: Ipar Menjadi Pelaku
Di kawasan Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, sebuah kasus dugaan pelecehan seksual telah berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil. Pelaku yang diketahui berinisial AL (30 tahun) telah ditangkap dan dibawa ke Mapolres setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini pertama kali diungkapkan oleh Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kampung Baru pada Jumat, 24 Oktober 2025. Menurut penjelasannya, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 4 Oktober 2025. Saat itu, pelaku sedang menumpang tinggal di rumah mertuanya dan melihat adik iparnya, FT (18 tahun), sedang tidur di kamar tanpa ada pintu penghubung.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Melihat situasi tersebut, AL memasuki kamar korban dan melakukan tindakan tak senonoh. Korban yang sedang tidur tiba-tiba terbangun dan melihat wajah abang iparnya berada di atas kepalanya. Setelah mengetahui bahwa korban telah terbangun, pelaku kemudian meminta korban tidak memberitahu siapa pun tentang perbuatannya dengan iming-imimng uang sebesar Rp 50 ribu.
Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kakak kandungnya yang merupakan istri dari tersangka. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Singkil. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Singkil segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
AL sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada 15 Oktober 2025 pukul 21.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban adalah adik ipar pelaku, dan keduanya tinggal di rumah yang sama milik orang tua korban atau mertua pelaku.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 45 bulan. AKBP Joko Triyono menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
- Penyelidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Singkil.
- Pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian, tetapi akhirnya tertangkap di rumahnya.
- Penangkapan dilakukan pada 15 Oktober 2025 pukul 21.30 WIB.
- Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku tinggal di rumah yang sama.
Tanggung Jawab Hukum dan Dampak Sosial
Pelaku AL dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya mencapai 45 bulan penjara. Kapolres menekankan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan, terutama di tempat-tempat yang sering dihuni oleh banyak orang. Kejadian ini mengingatkan kita bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang dianggap aman.
Kesimpulan
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh AL terhadap adik iparnya di Aceh Singkil menjadi contoh nyata betapa pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. Penangkapan pelaku dan penyelesaian kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam menegakkan hukum dan melindungi warga negara.