
Kritik terhadap Keberadaan Juru Bicara DPRD Kabupaten Serang
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, menyampaikan kritik terhadap keberadaan juru bicara (Jubir) di lembaga legislatif setempat. Menurutnya, posisi Jubir DPRD tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dinilai menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Gofur menjelaskan bahwa pembentukan Jubir DPRD pada awalnya hanya bersifat sementara. Tujuannya adalah untuk menjembatani komunikasi antara legislatif dan eksekutif dalam proses pencalonan Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, ia mengungkapkan bahwa keberadaan Jubir justru terus berlanjut bahkan setelah pemilihan Sekda selesai.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Waktu itu, pembentukan Jubir DPRD hanya untuk mengkomunikasikan antara legislatif dan eksekutif terkait pencalonan Sekda. Itu pun hanya berdasarkan keinginan beberapa fraksi agar komunikasi berjalan lancar,” ujar Gofur kepada aiotrade, Senin (20/10/2025).
Ia mengaku tidak hadir dalam rapat pembentukan Jubir tersebut. Jika dirinya hadir, ia akan menolak karena menilai hal tersebut tidak seharusnya dilakukan.
“Saya saat itu tidak hadir dalam rapat. Kalau pun saya hadir, saya pribadi akan menolak karena memang tidak seharusnya ada Jubir di DPRD,” tambahnya.
Gofur juga merasa heran dengan keberadaan Jubir DPRD yang terus berlanjut. Ia mengatakan bahwa kini Jubir dianggap mewakili seluruh suara anggota dan pimpinan dewan.
“Saya ini sudah dua periode menjadi anggota DPRD, dan baru kali ini saya dengar ada istilah Jubir di DPRD. Setahu saya, di seluruh Indonesia tidak ada yang seperti itu,” ucapnya dengan nada heran.
Meskipun secara personal ia tidak memiliki masalah dengan Azwar Anas yang disebut-sebut sebagai Jubir DPRD Serang, Gofur menilai keberadaan Jubir tidak bisa dilegitimasi secara kelembagaan.
“Secara personal saya tidak ada masalah dengan Azwar Anas. Tapi secara kelembagaan, hal ini tidak bisa dibenarkan. Tidak boleh seolah-olah mewakili semua suara anggota DPRD,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, yang menyebut pembentukan Jubir merupakan hasil kesepakatan bersama. Menurut Gofur, hal ini keliru karena kesepakatan bersama tidak bisa menjadi dasar hukum.
“Menurut saya, itu keliru. Sebuah kesepakatan bersama tidak bisa dijadikan dasar hukum. Dalam Tata Tertib DPRD, Permendagri, maupun undang-undang, tidak ada yang mengatur tentang Jubir DPRD,” kata Gofur.
Ia menilai keberadaan Jubir DPRD jelas menyalahi norma dan aturan yang berlaku.
“Ini sangat menyalahi aturan. Secara etika maupun norma, posisi Jubir itu tidak ada. Dulu itu hanya perwakilan untuk berbicara sementara, bukan jabatan permanen,” tegasnya.
Gofur pun menilai, anggota DPRD yang menyebut dirinya sebagai Jubir seharusnya tahu diri.
“Harusnya tahu diri. Kalau bicara soal Jubir yang sah, seharusnya itu adalah Sekretaris DPRD (Sekwan), karena dia bersifat independen dan memang berperan menyampaikan informasi resmi lembaga,” ujarnya.
“Ini kan justru berasal dari salah satu partai tertentu yang mendominasi. Itu tidak cocok, karena DPRD adalah lembaga politik kolektif. Tidak bisa didominasi oleh satu pihak saja, kecuali dia pimpinan resmi seperti ketua komisi, ketua fraksi, atau pimpinan DPRD,” pungkasnya.