
Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Seram Bagian Timur
Seorang warga sipil, Abdul Haji Rumaday (30), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh 17 anggota Brimob di rumahnya di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku. Kejadian ini terjadi pada Senin (22/9/2025) lalu. Abdul Haji Rumaday merupakan kepala pemuda Pantai Tikus dan menegur sejumlah anggota Brimob yang diduga sedang mabuk di pesta pernikahan di kawasan Lumba-Lumba, Kota Bula.
Abdul mengaku bahwa dirinya tidak hanya menjadi korban, tetapi juga keluarganya. Ia menyebutkan bahwa ibunya dipukul, istrinya dihantam helm, dan kakak perempuannya diduga mengalami pelecehan. Bahkan dua anak kecil, Alfaris dan Safitri, turut terdampak dalam insiden tersebut. “Beta langkah keluar itu langsung mereka layangkan pukulan sampai beta lari masuk rumah ulang,” kenang Abdul dengan nada getir.
Kronologi kejadian bermula dari sebuah pesta pernikahan di kawasan Lumba-Lumba, tempat Abdul sebagai kepala pemuda menegur sejumlah anggota Brimob yang tengah mengonsumsi minuman keras. Teguran itu berujung pada cekcok dan berlanjut hingga keesokan harinya, ketika belasan anggota Brimob mendatangi rumah Abdul dan diduga melakukan kekerasan.
Kapolres SBT: Kesalahpahaman
Kapolres SBT, AKBP Alhajat, menyebut insiden tersebut sebagai kesalahpahaman yang terjadi saat pesta berlangsung. “Sebenarnya ini hanya salah paham. Saat ada acara pesta nikah, terjadi saling senggol,” ujarnya. Namun, bagi Abdul dan keluarganya, dampak dari kejadian itu sangat nyata. Luka fisik dan trauma psikologis masih membekas.
Warga sekitar pun turut menunjukkan solidaritas. Mereka mendampingi keluarga Abdul ke markas Brimob, menuntut keadilan dan transparansi. Ratusan warga, termasuk elemen mahasiswa dan LSM, berkumpul di depan Markas Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor di Kota Bula. Mereka menyuarakan harapan agar para pelaku diproses secara hukum.
Respons Cepat Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa tim gabungan dari Propam dan Provos Brimob telah diberangkatkan ke SBT. “Polda Maluku tidak akan melindungi oknum yang terbukti melakukan kesalahan. Pasti diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kini, Abdul dan keluarganya masih dalam masa pemulihan. Sementara, dukungan dari masyarakat terus mengalir.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Oknum Brimob
-
Sabtu, 20 September 2025
Abdul Haji Rumaday, kepala pemuda Pantai Tikus, menegur sejumlah anggota Brimob yang diduga sedang mabuk di pesta pernikahan di kawasan Lumba-Lumba, Kota Bula. Salah satu anggota Brimob mencekik Abdul, memicu keributan di lokasi pesta. Abdul diminta pulang oleh seorang warga bernama Ongen. Keesokan harinya, Abdul mendapat informasi bahwa anggota Brimob kembali ke lokasi pesta dan merusak tenda acara. -
Minggu, 21 September 2025
Abdul melaporkan insiden awal ke Polres SBT dan berkoordinasi dengan Wakapolres untuk bertemu setelah makan siang. Di malam hari, terjadi kericuhan di pesta pernikahan lain di Bula akibat saling senggol antar tamu. Seorang anggota Brimob diduga dipukuli oleh beberapa orang, memicu kemarahan rekan-rekannya. -
Senin, 22 September 2025
Sekitar pukul 10.00 WIT, Abdul menerima telepon dari seseorang yang mengaku Wadanki Brimob, memintanya datang ke markas. Sebelum sempat bertemu Wakapolres, belasan anggota Brimob berpakaian sipil mendatangi rumah Abdul dan melakukan penganiayaan. Abdul, istrinya Jamina, ibunya Jamila, dan beberapa anggota keluarga lainnya mengalami kekerasan fisik. Kakak perempuan Abdul diduga dilecehkan saat masih mengenakan handuk. Seorang anggota Brimob diduga menodongkan senjata ke warga yang hendak membantu. Abdul mengalami luka memar di wajah dan tangan, istrinya dipukul dengan helm. -
Selasa, 23 September 2025
Ratusan warga dan aktivis dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor di Kota Bula. Massa menuntut agar para pelaku ditindak secara hukum dan tidak dilindungi institusi. Situasi sempat memanas, namun berhasil dikendalikan aparat.
Tindakan Polda Maluku
Polda Maluku mengirim tim gabungan dari Propam dan Provos Brimob untuk mengusut kasus ini. Kapolda Maluku menegaskan tidak akan melindungi oknum yang terbukti bersalah dan menjamin proses hukum berjalan transparan.
17 Oknum Brimob Diperiksa Propam
Kasus penganiayaan terhadap korban Abdul Haji Rumaday beserta keluarganya oleh belasan oknum Brimob di Pantai Tikus, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Senin (22/9/2025), disorot publik. Sebanyak 17 oknum Brimob diamankan terkait dugaan pengeroyokan warga di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Oknum Brimob Kompi 3 Batalyon B Pelopor Polda Maluku itu kini diperiksa Propam. Dari 17 orang, 11 anggota Brimob berada di lokasi menganiaya keluarga Abdul Haji Rumaday.
Awalnya terjadi perkelahian di sebuah pesta pernikahan di Kota Bula pada Minggu (21/9/2025) malam. Seorang warga memukul anggota Brimob karena saling senggol. Karena tak terima temannya dipukul, puluhan anggota Brimob mendatangi rumah warga bernama Abdul Haji Rumaday (30), Senin (22/9/2025). Di sana terjadi aksi pengeroyokan, bahkan istri Abdul Haji Rumaday dipukul kepalanya menggunakan helm.
Total ada tujuh orang yang dianiaya anggota Brimob, yakni Jamina Rumadedey (26), Abdul Haji Rumaday, Dessy Rumaday (31), Jamila rumaday (51), Ranja Rumaday (20), Alfaris Rumaday (2), da Safitri Rumaday (4).
Wadanki Minta Maaf
Wadanki 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Ipda Fadli Hasan, menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kejadian yang memicu keresahan masyarakat. “Ini sangat kami sesalkan. Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Senin (12/9/2025). Menurut Fadli, insiden ini bermula dari keributan di sebuah pesta. Ia mengaku pihaknya sedang berupaya menyelesaikan masalah dengan Ketua Pemuda setempat, namun tiba-tiba situasi memburuk di luar kendali.
Kapolres Sebut Salah Paham
Kapolres SBT, AKBP Alhajat, mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan oleh belasan anggota Brimob, Senin (22/9/2025) berawal dari kesalahpahaman. Awalnya pada pesta pernikahan, Minggu (21/9/2025) ada seorang anggota Brimob yang dianiaya oleh sejumlah orang. “Sebenarnya ini hanya salah paham. Saat ada acara pesta nikah, terjadi saling senggol,” ujar Kapolres SBT, AKBP Alhajat kepada TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Senin (22/9/2025). Situasi kemudian memanas ketika seorang anggota Brimob dikabarkan dipukul oleh beberapa orang di lokasi pesta. Merasa tidak terima, rekan-rekan anggota Brimob tersebut berusaha mencari para pelaku, namun tidak berhasil.
Kakak Korban Dilecehkan
Korban pengeroyokan belasan anggota Brimob di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku mengungkapkan bahwa kakaknya turut menjadi korban pelecehan. Pelecehan ini terjadi ketika belasan anggota Brimob datang menerobos masuk ke rumahnya dan melakukan penganiayaan. Demikian disampaikan Abdul Haji Rumaday kepada awak media di halaman Polres SBT, Senin (22/9/2025). Abdul bersama dengan ratusan warga menggeruduk Polres SBT menuntut agar belasan anggota Brimob itu dipecat dari korps Polri. Sejauh ini ada 17 anggota Brimob yang diperiksa.
Proses Hukum Terbuka dan Transparan
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku, Kombes Irfan S.P. Marpuang, tiba di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Selasa (23/9/2025). Kedatangannya untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap Abdul Haji Rumaday dan keluarganya, sekaligus meredam ketegangan di masyarakat. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media usai menemui korban bersama keluarganya di Kantor Polres SBT, Selasa (23/9/2025) malam. “Jadi niat saya ke sini untuk menyelesaikan masalah. Kami dari satuan Brimob Maluku meminta maaf atas kejadian ini, tolong permohonan maaf kami, dan kita jaga situasi Kamtibmas ini tetap kondusif,” ujarnya.
Dirinya berharap, sikap responsif tersebut dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terutama dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!