Aceh Tamiang Sepakat Budidaya Pertanian Berkelanjutan

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 12x dilihat
Aceh Tamiang Sepakat Budidaya Pertanian Berkelanjutan
Aceh Tamiang Sepakat Budidaya Pertanian Berkelanjutan

Aceh Tamiang Siap Terapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Aceh Tamiang kini berkomitmen untuk menerapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) secepatnya. Program ini tidak hanya bertujuan menjaga hamparan sawah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan para petani melalui berbagai inisiatif yang dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Keseriusan dalam menerapkan program LP2B sudah memasuki tahap akhir perumusan Qanun tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Diperkirakan, Qanun ini akan segera diterapkan di Aceh Tamiang dalam waktu satu bulan ke depan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Sudah selesai, kita (DPRK) bersama pemerintah daerah sudah sepakat untuk agar pola pelaksanaan pertanian dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Tamiang, Irwan Effendi, pada Selasa (21/10/2025).

Secara umum, Qanun baru ini bertujuan mendukung kedaulatan pangan yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat. Salah satu tantangan utama adalah alih fungsi lahan pertanian menjadi tempat hunian dan pertokoan.

“Kalau bicara sawah, harus kita akui luas sawah kita setiap tahun berkurang, sementara kebutuhan pangan terus bertambah,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PNA) ini.

Irwan Effendi menyampaikan bahwa materi Qanun LP2B mengadopsi beberapa kebijakan dari daerah lain. Misalnya, di Yogyakarta telah diberlakukan larangan mengalihkan sawah ke fungsi lain.

“Sawah boleh dijual asal tetap untuk dijadikan sawah, tapi kalau untuk dijadikan tempat hunian, ini dilarang. Ini menjadi kunci luas hamparan sawah kita terjaga,” jelasnya.

Irwan Effendi sangat optimis kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi daerah karena nantinya didukung berbagai program dari pemerintah. Di sisi lain, hamparan sawah ini akan menjadi pusat pariwisata baru.

“Di beberapa daerah di Jawa, sawah disandingkan dengan pariwisata. Dengan sendirinya program ini tetap menjaga mata pencarian warga lokal,” tambahnya.

Plt Kadis Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang, Yunus membenarkan bahwa tren berkurangnya hamparan sawah terjadi setiap tahun. Saat ini hamparan sawah di Aceh Tamiang tersisa 8.161 hektare, dua tahun lalu masih 9.300 hektare.

“Tapi ini masih berdasarkan pengukuran manual,” ujar Yunus, Selasa (21/10/2025).

Tantangan dan Solusi dalam Pengelolaan Lahan Pertanian

Pengurangan luas sawah menjadi isu serius yang perlu segera ditangani. Hal ini tidak hanya berdampak pada ketahanan pangan, tetapi juga pada kesejahteraan para petani. Dengan adanya Qanun LP2B, diharapkan dapat menjadi solusi untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Beberapa langkah penting yang diperlukan untuk mewujudkan LP2B antara lain:

  • Penegakan regulasi yang tegas terkait larangan alih fungsi lahan pertanian.
  • Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lahan pertanian.
  • Pengembangan pariwisata berbasis pertanian sebagai alternatif pendapatan masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu bekerja sama dengan berbagai stakeholder, seperti lembaga penelitian, organisasi petani, dan komunitas lokal, untuk memastikan implementasi program LP2B berjalan efektif dan berkelanjutan.

Potensi Pariwisata Berbasis Pertanian

Salah satu potensi besar yang bisa dimanfaatkan dari pengelolaan lahan pertanian adalah pengembangan pariwisata. Di beberapa daerah di Jawa, sawah tidak hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga menjadi daya tarik wisata. Dengan demikian, pengelolaan lahan pertanian yang berkelanjutan bisa membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat.

Kesiapan Pemerintah Daerah

Pemerintah Aceh Tamiang menunjukkan komitmennya untuk segera menerapkan Qanun LP2B. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik terhadap lahan pertanian dan menjaga stabilitas pasokan pangan.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat sistem monitoring dan evaluasi untuk memastikan kebijakan ini dijalankan sesuai rencana. Dengan begitu, dampak positif dari LP2B bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan