Adat dan Hukum dalam Tata Kelola Pemerintah Aceh: Apakah Masih Relevan?

Adat dan Hukum dalam Tata Kelola Pemerintah Aceh: Apakah Masih Relevan?
Adat dan Hukum dalam Tata Kelola Pemerintah Aceh: Apakah Masih Relevan?

Filosofi Aceh: Adat dan Hukum yang Tidak Terpisahkan

Aceh, nanggroe syariah, tidak pernah kekurangan konsep. Ia memiliki filosofi yang sangat dalam:

“adat ngon hukom lagee zat ngon sifeut”
—adat dan hukum adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Dalam makna idealnya, hukum bersumber dari syariat Islam, sementara adat menjadi medium yang menghidupkan nilai tersebut dalam kehidupan sosial. Prinsip ini bukan hanya kultural, tetapi juga normatif dalam Islam melalui kaidah al-‘?dah mu?akkamah, yang menempatkan adat sebagai bagian dari pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan syariat.

Dalam tradisi Aceh, integrasi ini dirumuskan secara sistematis: ”Adat bak Poteumeureuhom. Hukom bak Syiah Kuala. Kanun bak Putroe Phang. Reusam bak Laksamana”.

Filosofi ini mencerminkan tata kelogi yang utuh—kekuasaan, hukum, regulasi, dan etika sosial berjalan selaras. Secara historis dan konseptual, Aceh bahkan telah memiliki desain governance (tata kelola) yang melampaui konsep modern.

Namun pertanyaannya menjadi semakin tajam: Apakah sistem itu masih benar-benar hidup dalam tata kelola hari ini? Apakah adat dan hukum masih menyatu, atau justru terpisah antara norma dan praktik? Apakah syariat benar-benar menjadi dasar kebijakan, atau hanya legitimasi simbolik? Apakah nilai itu dijalankan, atau sekadar diulang tanpa keberanian menegakkannya? Dan yang paling mendasar—apakah kita sedang menjaga warisan itu, atau diam-diam menggerusnya melalui praktik kekuasaan yang tidak lagi sejalan dengan nilai yang kita agungkan?

Legitimasi Kuat, Mandat Jelas

Secara hukum, tidak ada keraguan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh—yang merupakan turunan langsung dari MoU Helsinki sebagai kesepakatan damai dan fondasi kekhususan Aceh—dalam Pasal 16 ayat (2) menegaskan bahwa pelaksanaan syariat Islam dan adat adalah urusan wajib pemerintah, dan Pasal 20 menempatkan asas ke-Islaman sebagai dasar tata kelola.

Lebih tegas, Pasal 125–127 menegaskan bahwa syariat mencakup seluruh aspek kehidupan, wajib dilaksanakan dan dihormati, serta menjadi tanggung jawab pemerintah Aceh dan kabupaten/kota—termasuk penyediaan anggaran dan sumber daya. Diperkuat lagi, Pasal 42 huruf (e) mewajibkan kepala daerah: melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh.

Artinya jelas: syariat adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan kebijakan. Kewenangan sekaligus tanggung jawabnya melekat langsung pada pimpinan. Konsekuensinya, syariat harus menjiwai seluruh kebijakan dan perilaku pemerintahan. Jika ia hanya berhenti pada regulasi dan simbol, maka yang gagal bukan sekadar implementasi—melainkan pelaksanaan amanat undang-undang sekaligus pengkhianatan terhadap komitmen historis yang lahir dari MoU Helsinki.

Visi Syariat, Praktik yang Setengah Hati

Di atas kertas, semua pemimpin Aceh—baik gubernur maupun bupati/wali kota—menjadikan syariat sebagai visi dan misi. Ia selalu hadir dalam dokumen, pidato, dan narasi pembangunan—nyaring saat pemilu, namun meredup setelah kekuasaan diraih. Faktanya, penguatan syariat belum benar-benar menjadi prioritas. Anggaran tidak berpihak, kelembagaan lemah, dan kebijakan publik tidak konsisten mencerminkan orientasi pro-syariat secara substantif.

Yang terjadi bukan kekurangan komitmen di atas kertas, tetapi ketiadaan keberanian dalam keputusan. Dengan kata lain: syariat dijanjikan dalam politik dan ditulis dalam dokumen, tetapi ditinggalkan dalam kebijakan.

Kontradiksi Nyata dalam Praktik

Kontradiksi itu bukan lagi abstraksi—ia nyata dan sulit dibantah. Ekonomi syariah terus digaungkan, tetapi transparansi dan akuntabilitas belum mencerminkan amanah. Keadilan (‘adl) dikampanyekan, namun birokrasi masih menyisakan ketimpangan dan belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat kecil.

Kontradiksi paling telanjang terlihat pada kelembagaan syariat. Qanun Aceh No. 11 tentang Lembaga Keuangan Syariah telah berjalan hampir lima tahun, namun dukungan pemerintah kabupaten/kota tetap lemah—baru tiga daerah (Banda Aceh, Simeulue, dan Subulussalam) yang membentuk Dewan Syariah Kabupaten/Kota (DSK). Ini bukan sekadar angka, tetapi indikator gagalnya syariat menjadi prioritas kebijakan. Ironisnya, DSK dan koperasi merah putih syariah terus didorong dalam narasi, tetapi tanpa kesiapan pejabat, kelembagaan, dan anggaran. Program diperbanyak, fondasi dibiarkan rapuh.

Di ruang publik, simbol syariat ditegakkan, tetapi reusam—kejujuran, tanggung jawab, integritas—belum menjadi budaya birokrasi. Pada level kepemimpinan, amanah dan itqan lebih sering diucapkan daripada diwujudkan. Persoalannya menjadi terang: yang dibangun bukan sistem, melainkan citra; bukan integrasi nilai, tetapi reproduksi simbol.

Qanun ada, lembaga didorong, program diperbanyak—namun tanpa keseriusan struktural, semuanya berhenti di permukaan. Ini bukan sekadar keterlambatan, tetapi kegagalan menjadikan syariat sebagai sistem tata kelola. Dan di situlah ironi Aceh hari ini: syariat dijunjung dalam narasi, tetapi belum diperjuangkan dalam kebijakan.

Masalah Utama: Bukan Regulasi, tapi Integrasi

Aceh hari ini tidak kekurangan qanun, lembaga, atau konsep. Yang kurang adalah integrasi menjadi sistem yang bekerja. Syariat kuat dalam regulasi—rapi di atas kertas. Adat hidup dalam masyarakat—tetapi berjalan sendiri. Keduanya belum menyatu dalam tata kelola. Lebih jauh, syariat kerap dipersempit—cukup di mimbar, pengajian, dan pesantren. Padahal, syariat harus hadir dalam seluruh lini kebijakan: perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, hingga pengawasan. Ia bukan sekadar wacana moral, tetapi prinsip operasional negara.

Ketika syariat absen dari kebijakan, ia kehilangan daya transformasi. Yang tersisa hanyalah simbol—bukan sistem. Akibatnya, terjadi fragmentasi: hukum menjadi formal, adat terpinggirkan, kebijakan kehilangan arah nilai. Ini bukan masalah teknis, tetapi kegagalan struktural. Filosofi adat ngon hukom lagee zat ngon sifeut menuntut integrasi sebagai inti. Namun yang terjadi justru pemisahan yang dibiarkan—bahkan dinormalisasi. Masalahnya bukan pada konsep, tetapi pada ketiadaan kemauan menjadikannya sebagai sistem.

Ketika Nilai Tidak Hidup dalam Kepemimpinan

Dalam tata kelola berbasis nilai, kepemimpinan adalah penentu—bukan pelengkap. Prinsip Islam seperti amanah (akuntabilitas), ‘adl (keadilan), itqan (profesionalisme), shura (partisipasi), hisbah (pengawasan), maslahah (public value), sidq (transparansi), dan tabligh (keterbukaan) tidak cukup ditulis dalam visi-misi. Ia harus hidup dalam perilaku dan sistem. Dalam teori modern, ini sejalan dengan good governance (akuntabilitas, transparansi, efektivitas), agency theory (keselarasan pemimpin–publik), dan institutional theory (internalisasi nilai dalam sistem).

Namun problemnya bukan pada konsep—melainkan pada praktik. Akuntabilitas diklaim, tetapi lemah ditegakkan. Transparansi digaungkan, tetapi tidak sepenuhnya dibuka. Partisipasi disebut, tetapi belum nyata dilibatkan. Integritas diucapkan, tetapi tidak diteladankan. Akibatnya: nilai tidak menjadi sistem, governance kehilangan fondasi etik, syariat berhenti sebagai simbol. Ketika nilai tidak hidup dalam kepemimpinan, yang lahir bukan tata kelola syariah, tetapi sekadar citra syariah.

Dari Filosofi ke Sistem: Jalan yang Belum Tuntas

Jika filosofi adat bak Poteumeureuhom … benar-benar dihidupkan, Aceh bukan hanya memenuhi good governance, tetapi berpotensi melampauinya sebagai value-based governance. Namun realitas justru sebaliknya: perjalanan itu bukan sekadar belum selesai—ia seperti dibiarkan tidak pernah sampai.

Yang terjadi adalah paradoks yang mengeras: syariat kuat dalam narasi, tetapi lemah dalam implementasi; adat hidup dalam budaya, tetapi absen dalam kebijakan; nilai diagungkan dalam pidato, tetapi tidak pernah menjadi sistem. Ini bukan lagi kesenjangan—ini kemunafikan struktural dalam tata kelola. Pertanyaannya tidak bisa dihindari: apakah adat dan hukum masih benar-benar seperti zat dan sifat, atau hanya retorika yang nyaman diucapkan, tetapi sengaja dihindari untuk dijalankan?

Aceh tidak kekurangan konsep—yang diuji adalah kejujuran dan keberanian menunaikan apa yang diyakini. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah…” (QS. An-Nisa: 58), dan Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR. Bukhari dan Muslim). Jika amanah hanya diucapkan tanpa dijalankan, yang runtuh bukan sekadar kebijakan, tetapi kepercayaan dan nilai. Syariat tidak diukur dari seberapa sering disebut, melainkan seberapa jauh diwujudkan. Jika ia berhenti di dokumen, yang dibangun bukan sistem, melainkan ilusi. Dan saat amanah menjadi retorika, yang dihadapi bukan hanya kegagalan dunia—tetapi pertanggungjawaban di hadapan Ilahi.