
aiotrade.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang bergerak di sektor pertambangan bijih nikel, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) mengumumkan denda administratif yang dikenakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Berdasarkan keterbukaan informasi Kamis (15/1/2026), Direktur NICE Yeon Ho Choi mengatakan bahwa pada 15 Januari 2026 perusahaan telah mengakui jumlah denda administratif tersebut sebagai biaya yang masih harus dibayar atau accrued expense dalam laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Informasi mengenai denda administratif ini sebelumnya telah disampaikan kepada perusahaan melalui Nota Pemberitahuan Sementara tertanggal 23 Desember 2025.
"Jumlah final denda administratif yang akan dicatatkan tersebut akan disesuaikan setelah perseroan menerima surat keputusan mengenai penetapan denda administratif," kata Yeon di keterbukaan informasi, Kamis (15/1/2026).
Ia juga menegaskan informasi atau fakta material tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Hingga akhir perdagangan Kamis (15/1/2026), pergerakan harga saham NICE berada di posisi Rp 480 per saham atau menguat 1,69% dibandingkan perdagangan hari sebelumnya. Secara tahun berjalan, pergerakan harga saham ini sudah menguat ke level 23,08%.