
Anggota DPRD TTU Minta Bupati Akomodir 186 Calon PPPK Tahap II
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (ADPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hilarius Ato, S.E., meminta Bupati TTU untuk mengakomodir 186 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Kabupaten TTU.
Pasalnya, ke-186 calon PPPK tersebut yang sebelumnya berjumlah 192 orang telah dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Ia menegaskan bahwa para PPPK tersebut telah mengikuti seluruh tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh lembaga negara yang sah yakni BKN dan telah dinyatakan lulus oleh BKN sendiri.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Permintaan Kepada Bupati TTU
Hilarius menyampaikan permintaan ini saat diwawancarai media di kantor DPRD TTU, Senin 20 Oktober 2025. Menurutnya, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati, wajib hukumnya untuk mengusulkan atau memproses lebih lanjut penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) bagi mereka yang telah dinyatakan lulus.
Ia juga menyoroti adanya ketidakselarasan dalam tindakan Pemda TTU saat ini. Pada tanggal 1 Oktober 2024, Pemda TTU mengeluarkan pengumuman yang memuat tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon PPPK, baik itu syarat umum maupun syarat khusus. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah pada tanggal 1 Oktober 2024. Syarat-syarat yang diatur dalam surat tersebut berlaku untuk semua formasi, termasuk formasi kesehatan.
Syarat yang Ditetapkan Pemda TTU
Menurut Hilarius, surat yang dikeluarkan Pemda TTU juga menegaskan bahwa calon PPPK yang sementara mengabdi dapat ikut dalam seleksi PPPK. Di dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa surat keterangan pengabdiannya harus ditandatangani oleh pimpinan unit. Untuk instansi seperti Puskesmas, surat keterangan tersebut ditandatangani oleh kepala puskesmas, sedangkan untuk rumah sakit, ditandatangani oleh direktur RSUD.
"Di dalam surat yang dikeluarkan Pemda TTU juga menegaskan bahwa calon PPPK yang sementara mengabdi, surat keterangan pengabdiannya itu ditanda tangani oleh pimpinan unit dan juga menjelaskan juga bajwa pimpinan unit yang dimaksud adalah kalau Puskesmas adalah kepala puskesmas dan jika mengabdi di rumah sakit maka ditanda tangani oleh direktur RSUD. Itu dibolehkan dari sisi ketentuan," jelas Sekretaris DPC Partai Hanura tersebut.
Penyesalan atas Pembatalan Kelulusan
Hilarius menyesalkan sikap Pemda TTU di bawah kepemimpinan Bupati Falen Kebo yang membatalkan nasib begitu banyak orang yang sudah dinyatakan lulus oleh negara. Menurutnya, Bupati seharusnya memperhatikan dampak sosial lain sebagai konsekuensi dari pembatalan tersebut.
Para PPPK yang dinyatakan lulus telah menerima ucapan profisiat dan selamat dari keluarga dan sahabat kenalan. Ada pula yang sudah mengintensifkan kelulusannya di tempat ibadat bahkan ada yang sudah melakukan ritual adat sebagai bentuk ungkapan syukur atas kelulusannya.
Harapan kepada Bupati TTU
Ia berharap agar Bupati TTU bisa lebih bijak dan mengedepankan hati untuk bisa mengakomodir ratusan calon PPPK yang telah dinyatakan lulus tersebut. Sebagai wakil rakyat, ia akan terus menyuarakan apa yang menjadi keluhan rakyat.
Hilarius berharap kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati, agar mengedepankan hati dalam pengambilan keputusan. Ratusan PPPK yang telah dinyatakan lulus ini adalah anak-anak TTU yang telah mengabdikan diri bertahun-tahun di berbagai lembaga pemerintahan. Jika hari ini, nasib mereka terbengkalai karena sebuah kebijakan Pemimpin yang tidak pro rakyatnya sendiri, tentu hal tersebut sangat kita sayangkan.