
Penjelasan AFPI Mengenai Batas Bunga Pindar
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang mengenai batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga dalam industri pinjaman daring (Pindar). Menurut AFPI, tidak pernah ada kesepakatan antarpenyelenggara Pindar untuk menetapkan batas bunga tersebut. Pengaturan bunga maksimum sebesar 0,8 persen per hari disebut sebagai pelaksanaan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menjelaskan bahwa arahan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025. Ia menyatakan bahwa tidak ada niat atau kesepakatan antaranggota AFPI untuk menetapkan suku bunga tersebut karena secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan.
Entjik menilai bahwa pengaturan batas bunga justru membuat penyelenggara Pindar kehilangan potensi keuntungan lebih besar. Kebijakan ini, menurutnya, dimaksudkan untuk membedakan antara platform legal dan pinjaman online ilegal yang sering kali menjerat masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi.
Dalam perkara bernomor 05/KPPU-I/2025, Entjik menyebut bahwa OJK menunjuk AFPI untuk mengatur batas manfaat ekonomi sebelum memiliki dasar hukum. Legal standing baru muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Setelah terbit UU P2SK, OJK sudah memiliki kewenangan penuh sehingga kini batas maksimum manfaat ekonomi diatur langsung oleh OJK.
Perbedaan Bunga Berdasarkan Profil Risiko
Entjik menambahkan bahwa setiap platform Pindar memiliki batas bunga berbeda sesuai profil risiko dan karakter target pasarnya. Kondisi ini, menurutnya, membuat persaingan di industri tetap berjalan sehat dan dinamis.
Ia juga menyoroti tantangan industri akibat maraknya pinjaman online ilegal. Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menutup 10.733 entitas pinjol ilegal, jumlahnya 112 kali lipat dibandingkan Pindar legal yang hanya 96 platform.
Kerja Sama dengan Satgas PASTI
“AFPI bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi atau Satgas PASTI dalam penindakan dan edukasi publik agar masyarakat lebih terlindungi,” kata Entjik.
Ia menambahkan bahwa industri Pindar turut melayani masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan konvensional. Karena itu, dukungan kebijakan diperlukan agar industri tetap berperan sebagai solusi pendanaan bagi sektor unbanked dan underserved.
Pentingnya Regulasi dan Edukasi
Regulasi yang jelas dan transparan menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri. Dengan adanya regulasi yang tepat, industri Pindar dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan layanan Pindar legal juga sangat penting. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, mereka akan lebih mampu mengenali dan menghindari pinjaman online ilegal yang sering kali menawarkan bunga yang sangat tinggi dan tidak terkendali.
Kerja sama antara AFPI, OJK, dan Satgas PASTI menjadi contoh bagaimana kolaborasi lintas sektor dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan aman bagi semua pihak. Dengan langkah-langkah seperti ini, industri Pindar dapat terus berkembang sambil tetap menjaga kepercayaan masyarakat.