
Pentingnya Cadangan Pangan Daerah dalam Menghadapi Kekurangan Pangan
Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia, Khudori, menyoroti pentingnya keberadaan cadangan pangan di tingkat pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kekurangan pangan dalam situasi darurat seperti bencana banjir yang terjadi di Sumatera.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Cadangan beras di desa/kelurahan setidaknya bisa mencegah ancaman kelaparan dalam jangka pendek,” ujar Khudori dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Desember 2025.
Khudori menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis cadangan pangan yang diatur dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Pertama adalah cadangan pangan pemerintah pusat; kedua adalah cadangan pangan pemerintah daerah, termasuk provinsi, kabupaten/kota, dan desa; serta ketiga adalah cadangan pangan masyarakat.
Menurutnya, cadangan pangan tersebut digunakan untuk mengantisipasi berbagai kondisi, seperti kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan, gejolak harga pangan, dan keadaan darurat.
Penetapan Jumlah Cadangan Beras Daerah
Khudori menyebutkan bahwa jumlah cadangan beras pemerintah daerah ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti produksi beras di daerah, kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat, dan kerawanan pangan di wilayah tersebut.
Selain itu, jumlah cadangan pangan daerah juga disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat di daerah dan potensi sumber daya yang ada. Pengadaan cadangan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Regulasi Saat Ini dan Masalah yang Dihadapi
Khudori menjelaskan bahwa regulasi saat ini mengatur cadangan pangan pemerintah daerah berbasis beras. Jika pemerintah daerah memiliki cadangan beras, ia meyakini ancaman kelaparan akibat hambatan distribusi saat bencana bisa dihindari.
Namun, ia menyayangkan bahwa belum semua pemerintah daerah memiliki cadangan beras. Berdasarkan data Badan Pangan Nasional pada 2025, sebanyak 33 dari 38 provinsi telah menyediakan cadangan beras dan regulasinya. Sisanya, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Jakarta, belum menyediakan cadangan beras dan regulasinya.
Data Tentang Kabupaten/Kota dengan Regulasi Cadangan Beras
Menurut Khudori, merujuk data Badan Pangan Nasional, sebanyak 331 kabupaten/kota memiliki regulasi cadangan beras pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, 46 di antaranya tidak memiliki stok cadangan beras pemerintah daerah.
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional per November 2025, hanya ada delapan dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh dan 13 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara memiliki cadangan beras. Sementara semua kabupaten/kota di Sumatera Barat memiliki cadangan beras.
Langkah yang Perlu Dilakukan
Dari data yang diberikan, terlihat bahwa masih banyak daerah yang belum memenuhi standar cadangan pangan yang dianjurkan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas daerah dalam menyediakan cadangan pangan yang cukup. Dengan demikian, masyarakat akan lebih siap menghadapi situasi darurat yang dapat mengancam ketersediaan pangan.