
Perspektif Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Polemik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mendapat perhatian dari kalangan akademisi hukum. Dalam sebuah diskusi yang bertajuk “Perspektif Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi” yang digelar di Jakarta, Jumat (24/10/2025), sejumlah pakar hukum menyampaikan pandangan mereka mengenai validitas ijazah Jokowi dan dampak hukum dari tuduhan yang beredar.
Pendapat Ivan Ferdiansyah Agustinus
Ivan Ferdiansyah Agustinus, seorang pakar hukum yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya, menilai bahwa polemik ini tidak memberikan manfaat hukum maupun sosial bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah S1 Jokowi sebagai asli dan otentik.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Penerapan hukum itu mengenai kemanfaatannya sangat penting. Dugaan ijazah palsu Jokowi ini sangat tidak bermanfaat, energi yang kita keluarkan terlalu banyak. Isu ini terlalu dipaksakan,” ujar Ivan.
Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan format atau tampilan ijazah Jokowi dengan ijazah lain sebagai pembanding masih tergolong wajar, mengingat ijazah tersebut dikeluarkan lebih dari 40 tahun lalu.
Potensi Dampak Hukum bagi Pihak Penuduh
Ivan memperingatkan bahwa tuduhan yang lemah secara hukum dapat berujung pada konsekuensi pidana bagi pihak yang menyebarkannya. Ia menyebut nama Roy Suryo dan kelompoknya sebagai pihak yang berisiko tersandung hukum.
“Kalau saya perhatikan, dalilnya lemah dan bisa berdampak pidana. Saya tidak akan heran kalau ke depan mereka tersandung kasus hukum,” jelasnya.
Pandangan Petrus tentang Manuver Roy Suryo Cs
Sedangkan praktisi hukum Petrus turut mengomentari manuver yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kelompoknya. Ia menilai bahwa tindakan mereka merupakan bentuk ketakutan atas munculnya bukti-bukti baru yang memperkuat keaslian ijazah Jokowi.
“Manuver-manuver Roy Suryo cs merupakan ketakutan mereka dan bertujuan membuat kegaduhan. Saya berkeyakinan, mungkin akhir bulan depan atau akhir tahun, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Petrus.
Ia juga mengingatkan publik agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang dituduhkan sejak 2022 oleh Bambang Tri, dan menduga ada kelompok tertentu yang sengaja menciptakan suasana gaduh untuk merongrong reputasi Jokowi.
Penyelesaian Harus Lewat Mekanisme Hukum
Associate Professor Hukum dari Universitas Islam Asyafi’iyah Jakarta, Salahudin Gaffar, menekankan pentingnya penyelesaian polemik ini melalui jalur hukum yang sah. Menurutnya, proses pembuktian harus dilakukan di pengadilan agar isu ini tidak terus menjadi konsumsi publik tanpa dasar hukum yang jelas.
“Untuk menyelesaikan masalah ini supaya tidak menjadi trending topic setiap hari, entry point-nya jelas: hukum acara pembuktian. Pintu pertamanya ada di penyidik, nanti proses pembuktiannya di pengadilan,” tegas Salahudin.
Selain itu, Salahudin menambahkan, polemik yang berlarut-larut ini tak terlepas dari sosok Jokowi sebagai mantan presiden dua periode dan punya pengaruh kuat di politik. Sehingga menurutnya, isu ijazah palsu bukan persoalan hukum murni, tapi lebih bersifat politis yang dapat berdampak pada seluruh kebijakan yang pernah dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden.
“Pak Jokowi tidak bisa hanya dilihat seperti orang biasa, itu yang paling penting. Beliau harus dilihat sebagai –kan ribut-ribut soal ini selama dia masih menjabat– presiden, dan implikasi hukumnya akan timbul setelah dia tidak menjabat,” tandasnya.