
jatim.aiotrade
SURABAYA – Kasus penerbitan sertifikat ganda oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lahan milik Jusuf Kalla menarik perhatian publik, termasuk dari kalangan akademisi.
Pelanggaran terhadap Asas Kepastian Hukum
Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya, Dr Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas kepastian hukum dan prinsip administrasi pertanahan yang baik.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Secara prinsip, satu bidang tanah hanya boleh memiliki satu sertifikat hak atas tanah yang sah. Jika BPN terbukti menerbitkan dua atau lebih sertifikat atas lahan yang sama, itu cacat administrasi dan melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria,” ujar Yovita dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11).
Menurutnya, penerbitan sertifikat ganda bisa berimplikasi hukum administrasi maupun pidana. Pejabat BPN yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari ringan hingga berat, sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kalau terbukti ada unsur kesengajaan, bisa dijerat pasal pidana, misalnya pasal 263 atau 421 KUHP. Bahkan bisa masuk tindak pidana korupsi kalau menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Perlindungan Hukum bagi Pemilik Lahan
Yovita menambahkan, negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada pemilik lahan yang dirugikan akibat kelalaian atau kesalahan administrasi aparat.
“Pemilik lahan yang sah berhak mendapatkan perlindungan melalui mekanisme administratif, pidana, maupun perdata. Negara wajib memberikan kompensasi apabila kesalahan administrasi aparat negara menyebabkan kerugian,” tuturnya.
Langkah Penyelesaian yang Dianjurkan
Sebagai langkah penyelesaian, Yovita menyarankan agar pemilik lahan terlebih dahulu mengajukan klarifikasi dan keberatan ke kantor pertanahan setempat. Apabila tidak ada hasil, bisa dilanjutkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau gugatan perdata.
Dia juga menilai BPN perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendaftaran tanah.
“Kalau terbukti bersalah, BPN harus terbuka mengakui kesalahan, memperbaiki prosedur, dan memastikan sistem digital pertanahan berjalan transparan,” ujarnya.
Pembatalan Sertifikat Ganda
Menurut Yovita, sertifikat ganda dapat dibatalkan secara hukum baik melalui keputusan Menteri ATR/BPN maupun lewat pengadilan.
“Kasus ini menjadi refleksi penting agar sistem pertanahan diperkuat secara digital dan akurat. Kepastian hukum atas tanah bukan hanya hak warga, tetapi juga fondasi stabilitas sosial dan ekonomi nasional,” pungkasnya.