
Kritik terhadap Penertiban Lahan Sawit oleh Satgas PKH
Pemerintah diingatkan untuk lebih hati-hati dalam menertibkan penguasaan lahan sawit melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah ini dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Namun, ada kekhawatiran bahwa kebijakan yang diterapkan bisa berdampak negatif jika tidak didasarkan pada data yang akurat dan tepat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Peringatan dari Pakar Hukum Kehutanan
Sadino, seorang pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, menyoroti pentingnya kehati-hatian dan ketepatan data agar kebijakan penertiban lahan sawit tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun dampak negatif bagi investasi nasional. Ia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara klaim Satgas PKH dan kondisi lapangan, berdasarkan data dari Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama PT Agrinas Palma Nusantara pada 23 September 2025.
Dari total 833.413 hektare lahan yang diserahkan kepada Agrinas dalam Tahap IIII, hanya 61 persen yang tertanami sawit, sementara 39 persen sisanya merupakan lahan kosong. Sadino menyatakan bahwa tindakan Satgas PKH menguasai kembali lahan kosong tidak sah jika didasarkan pada Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, pasal tersebut hanya berlaku untuk kebun sawit yang telah terbangun.
"Secara hukum, lahan kosong atau semak belukar tidak bisa dikategorikan sebagai kebun yang telah terbangun. Jika Satgas tetap menggunakan pasal ini, maka terjadi error in objecto, dan menyebabkan data kebun tidak valid," ujarnya kepada wartawan.
Pentingnya Akurasi Data dalam Pengenaan Denda
Sadino juga menekankan bahwa data yang digunakan Satgas PKH tidak boleh dijadikan dasar langsung untuk penetapan denda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 dan PP No. 45 Tahun 2025 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, perhitungan denda administratif seharusnya didasarkan pada luas kebun terbangun dan status kawasan hutan.
"Jika denda dihitung dari total lahan 100 persen padahal yang tertanami hanya 61 persen, maka denda itu berlebih dan cacat hukum," tegasnya.
Dia menambahkan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap keputusan pemerintah didasarkan pada data yang akurat. "Kalau data tidak akurat tapi tetap dijadikan dasar kebijakan, itu bisa termasuk maladministrasi. Apalagi jika ketidakakuratan itu disengaja untuk mengejar target luasan atau PNBP, maka termasuk penyalahgunaan wewenang," jelasnya.
Solusi untuk Mencegah Kesalahan Kebijakan
Untuk mencegah kesalahan kebijakan, Sadino menyarankan penerapan verifikasi berlapis (multi-layered verification). Pertama, dilakukan verifikasi spasial menggunakan citra satelit resolusi tinggi untuk membedakan tutupan sawit, lahan terbuka, dan semak belukar. Kedua, dilakukan pengecekan tumpang tindih dengan database perizinan seperti izin lokasi, HGU dan IUP, serta izin pelepasan kawasan yang telah diberikan oleh Pemerintah.
Ketiga, dilakukan verifikasi faktual (ground check) di lapangan. "Tim verifikator wajib turun langsung untuk mengukur dan mencatat luasan yang benar-benar terbangun secara by name, by address, by coordinate. Tanpa ground check, data yang dihasilkan hanyalah asumsi," ujarnya.
Persoalan yang Harus Dianggap Strategis
Sadino juga meminta Presiden Prabowo Subianto menempatkan persoalan ini sebagai isu strategis, bukan sekadar teknis administratif. Presiden dapat memerintahkan audit independen atas data Satgas PKH dan menunda pelaksanaan denda maupun penguasaan lahan hingga hasil audit keluar.
"Ini menyangkut kredibilitas data negara dan kepastian hukum investasi," tandasnya.
Temuan dari PUSTAKA ALAM
Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) menemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim Satgas PKH dengan kondisi faktual di lapangan terkait penguasaan kembali lahan kelapa sawit. Hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare. Dari lahan tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan 1.507.591,9 hektare lahan kelapa sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Data yang muncul dari Rapat kerja Komisi VI DPR bersama PT Agrinas Palma Nusantara pada 23 September 2025 justru menyingkap kenyataan yang berbeda. Dari total 833.413 hektare lahan yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dalam Tahap I-III, hanya 61 persen yang tertanam sawit, sementara 39 persen sisanya hanyalah lahan kosong.
Sementara itu, untuk data Penyerahan Tahap IV berdasarkan kajian PUSTAKA ALAM dari total luas lahan penguasaan kembali sebesar 674.178,44 hektare, ada sebagian besar lahan merupakan lahan kosong yang tidak tertanam. Salah satu contoh paling mencolok penguasaan kembali di Kalimantan Tengah adalah PT AKL yang dari total lahan penguasaan kembali seluas 8.696,09 hektar secara mengejutkan hanya 2,33 hektare yang tertanam.
Temuan itu seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk meninjau kembali data yang dilaporkan Satgas PKH. Tidak semua lahan yang dikuasai kembali benar-benar berbentuk kebun sawit. Bahkan Agrinas Palma sendiri telah mengonfirmasi di hadapan DPR bahwa banyak data versi Satgas tidak akurat, ujar Direktur PUSTAKA ALAM Muhamad Zainal Arifin.