
Langkah Pemerintah dalam Penertiban Lahan Sawit
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengambil langkah penting untuk menertibkan penguasaan lahan sawit. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Namun, pakar hukum kehutanan Dr Sadino memberikan peringatan terkait pentingnya ketepatan data agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun dampak negatif bagi investasi nasional.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Ketidaksesuaian Data dalam Rapat Kerja
Dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dan PT Agrinas Palma Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan pada 23 September 2025, terungkap adanya ketidaksesuaian antara klaim Satgas PKH dan kondisi lapangan. Dari total 833.413 hektare lahan yang diserahkan kepada Agrinas dalam tahap I–III, hanya 61 persen yang tertanami sawit, sementara 39 persen sisanya merupakan lahan kosong.
Kritik atas Dasar Hukum yang Tidak Sesuai
Dr Sadino menyoroti bahwa tindakan Satgas PKH menguasai kembali lahan kosong tidak sah jika didasarkan pada Pasal 110B Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Aturan ini hanya berlaku untuk kebun sawit yang telah terbangun. "Secara hukum, lahan kosong atau semak belukar tidak bisa dikategorikan sebagai kebun yang telah terbangun," ujarnya.
Jika Satgas tetap menggunakan pasal ini, maka terjadi error in objecto, dan menyebabkan data kebun tidak valid. Sadino menjelaskan bahwa data yang digunakan Satgas PKH tidak boleh dijadikan dasar langsung untuk penetapan denda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 dan PP Nomor 45 Tahun 2025, perhitungan denda administratif seharusnya didasarkan pada luas kebun terbangun dan status kawasan hutan.
Pentingnya Akurasi Data dalam Pengambilan Keputusan
Sadino menegaskan bahwa UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap keputusan pemerintah didasarkan pada data yang akurat. "Kalau data tidak akurat tapi tetap dijadikan dasar kebijakan, itu bisa termasuk maladministrasi," jelasnya.
Apalagi jika ketidakakuratan itu disengaja untuk mengejar target luasan atau PNBP, maka termasuk penyalahgunaan wewenang. Untuk mencegah kesalahan kebijakan, Sadino mendorong penerapan verifikasi berlapis.
Verifikasi Berlapis untuk Meningkatkan Akurasi Data
Verifikasi berlapis dilakukan dengan beberapa tahap:
- Verifikasi spasial menggunakan citra satelit resolusi tinggi untuk membedakan tutupan sawit, lahan terbuka, dan semak belukar.
- Pengecekan tumpang tindih dengan database perizinan seperti izin lokasi, HGU dan IUP, serta izin pelepasan kawasan yang telah diberikan oleh pemerintah.
- Verifikasi faktual (ground check) di lapangan. Tim verifikator wajib turun langsung untuk mengukur dan mencatat luasan yang benar-benar terbangun secara by name, by address, by coordinate. Tanpa ground check, data yang dihasilkan hanyalah asumsi.
Persoalan sebagai Isu Strategis
Sadino meminta Presiden Prabowo Subianto menempatkan persoalan ini sebagai isu strategis, bukan sekadar teknis administratif. Dia mengusulkan agar RI 1 memerintahkan audit independen atas data Satgas PKH dan menunda pelaksanaan denda maupun penguasaan lahan hingga hasil audit keluar.
"Ini menyangkut kredibilitas data negara dan kepastian hukum investasi," katanya.
Data yang Muncul dari Rapat Kerja
Hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH mengeklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare. Dari lahan tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan 1.507.591,9 hektare lahan kelapa sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Data yang muncul dari Rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama PT Agrinas Palma Nusantara, justru menyingkap kenyataan yang berbeda. Dari total 833.413 hektare lahan yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dalam Tahap I-III, hanya 61 persen yang tertanam sawit, sementara 39 persen sisanya hanyalah lahan kosong.