Penyesuaian Regulasi Unitlink: Langkah yang Diperlukan untuk Kepuasan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Langkah ini dinilai penting, khususnya dari sisi pemasaran dan pengelolaan produk. Perusahaan asuransi seperti PT AIA Financial Indonesia (AIA) menyambut baik inisiatif OJK tersebut, karena menilai perlu adanya penyesuaian regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA, Rista Qatrini Manurung menjelaskan bahwa dalam praktik implementasinya, perusahaan menghadapi beberapa tantangan akibat ketentuan yang berlaku saat ini. Salah satu isu utama adalah keterbatasan fleksibilitas dalam pengelolaan unitlink existing, yaitu produk yang sudah ditutup bagi bisnis baru namun masih aktif secara portofolio.
"Kami melihat bahwa sejumlah ketentuan saat ini membatasi ruang penyesuaian nonmaterial, seperti penyesuaian biaya, optimalisasi struktur manfaat, atau program retensi," ujarnya. Hal ini, menurut Rista, berpotensi menurunkan kepuasan nasabah dan meningkatkan risiko pemegang polis melakukan surrender.
Selain itu, tantangan juga datang dari kompleksitas proses pemasaran dan administrasi penjualan. Kewajiban untuk melakukan video atau voice recording dalam proses penjualan unitlink memerlukan infrastruktur internet yang stabil dan kesiapan teknis tenaga pemasar. Namun, di lapangan, hal ini menjadi hambatan bagi tenaga pemasar di wilayah dengan keterbatasan jaringan maupun bagi tenaga pemasar senior. Akibatnya, unitlink dipersepsikan sebagai produk yang rumit dan kurang inklusif.
Rista juga menyebutkan adanya dampak dari ketentuan minimum Sum Assured terhadap keterjangkauan premi. Penerapan minimum uang pertanggungan sebesar 5 kali premium dasar, termasuk rider, telah berdampak pada kenaikan premi yang cukup signifikan, terutama bagi nasabah lama dan nasabah dengan rider kesehatan. Kondisi ini memicu keluhan nasabah dan dalam beberapa kasus berujung pada penghentian polis, yang tidak sejalan dengan tujuan perlindungan jangka panjang.
Menyadari kondisi tersebut, AIA menilai bahwa substansi aturan yang perlu disesuaikan mencakup pendekapan yang lebih fleksibel dan berbasis prinsip untuk pengelolaan produk. "Unitlink lama yang sudah ditutup bagi bisnis baru, sepanjang perubahannya ditujukan untuk kepentingan nasabah existing," kata Rista.
Selain itu, Rista menilai perlu adanya penyederhanaan persyaratan pemasaran dan proses administrasi tanpa mengurangi transparansi informasi dan perlindungan konsumen. Adanya peninjauan ulang parameter minimum Sum Assured juga diperlukan agar tetap menjaga prinsip proteksi, tetapi lebih proporsional terhadap kebutuhan dan kemampuan nasabah.
"Penyesuaian itu diyakini dapat meningkatkan efektivitas implementasi regulasi tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian yang menjadi landasan pengaturan OJK," tambah Rista.
Sementara itu, AIA menilai unitlink ke depannya masih menjadi produk yang digemari oleh masyarakat karena menggabungkan unsur proteksi dan investasi. Untuk meningkatkan kinerja unitlink, Rista menyatakan bahwa AIA dalam merancang produk dan memasarkan selalu mengedepankan aspek edukasi, transparansi produk, dan tata kelola yang baik.
Dalam laporan keuangan perusahaan di situs resmi, AIA mencatatkan total pendapatan premi sebesar Rp 2,36 triliun per Maret 2026. Adapun klaim yang dibayarkan mencapai Rp 677,71 miliar.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa penyempurnaan ketentuan unitlink dilakukan dalam rangka mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan tetap mengedepankan pelindungan kepentingan pemegang polis.
"Langkah itu juga bertujuan memastikan produk dipasarkan secara lebih transparan, sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah," katanya dalam lembar jawaban RDK OJK.
Ogi menjelaskan bahwa saat ini pengaturan PAYDI atau unitlink masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 5/2022. Namun, OJK memandang perlu untuk meningkatkan pengaturannya ke dalam POJK agar memiliki landasan yang lebih kuat dan bersifat strategis.
Substansi yang akan diatur mencakup aspek pemasaran, serta penyesuaian pengelolaan aset dan liabilitas. Dengan demikian, selaras dengan ketentuan pengelolaan aset dan liabilitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi.