Ajakan COD Rp 300 Ribu, Pasangan Remaja 18 Tahun Kena Tangkap Berzina di Banda Aceh

admin.aiotrade 12 Nov 2025 2 menit 37x dilihat
Ajakan COD Rp 300 Ribu, Pasangan Remaja 18 Tahun Kena Tangkap Berzina di Banda Aceh

Kasus Zina Remaja di Banda Aceh Berujung Hukuman Cambuk

Sebuah peristiwa yang mengejutkan terjadi di Banda Aceh, di mana dua remaja berusia 18 tahun ditangkap karena melakukan perbuatan zina. Kedua remaja tersebut, FU (18) dan NA (18), awalnya mengajak satu sama lain untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan imbalan uang sebesar Rp300 ribu. Aksi ini dilakukan dengan sistem Cash on Delivery (COD), yang akhirnya berujung pada penggerebekan oleh warga setempat.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Awalnya, FU mengirim pesan kepada NA untuk bertemu dan menawarkan uang Rp300 ribu sebagai imbalan atas hubungan terlarang tersebut. NA menyetujui ajakan itu dan meminta dijemput di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata. Pada pukul 01.00 WIB, FU menjemput NA dan membawanya ke kawasan Meuraxa. Setelah tiba di lokasi, keduanya masuk ke dalam sebuah kamar dan melakukan perbuatan zina.

Namun, aksi mereka tidak berlangsung lama. Warga yang curiga kemudian mengetuk pintu kamar dan langsung menggerebek pasangan tersebut. Saat ditanya, FU mengakui bahwa dirinya dan NA tidak memiliki ikatan pernikahan dan telah melakukan perbuatan zina. Keduanya pun diamankan warga dan dibawa ke kantor keuchik setempat, sebelum akhirnya diserahkan kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Nurismi Ishak menyatakan terdakwa FU dan NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum Terdakwa FU dengan pidana/uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum, dengan perintah terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan,” vonis hakim terhadap FU dengan putusan nomor 39/JN/2025/MS.Bna, yang dibacakan pada Senin (10/11/2025). Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap NA, dengan putusan nomor 40/JN/2025/MS.Bna.

“Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman,” lanjut vonis hakim terhadap keduanya. Hakim memerintahkan barang bukti berupa iPhone 7 plus, HP merk Itel A6601, dan uang Rp 300 ribu dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh.

Dalam persidangan, FU dan NA mengetahui bahwa perbuatan zina dilarang dalam syariat Islam dan mengetahui bahwa di Aceh larangan tersebut sudah diatur dalam Qanun. Keduanya mengaku menyesal telah melakukan perbuatan perzinahan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk disidangkan sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan adanya vonis ini, kasus ini menjadi contoh bagi masyarakat Aceh tentang pentingnya mematuhi aturan hukum syariah yang berlaku di daerah tersebut.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan