
Peninjauan Kembali yang Diajukan oleh Psikolog Mintarsih Abdul Latief
Psikolog ternama, Mintarsih Abdul Latief, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait masalah hukum yang melibatkan adik kandungnya, Purnomo. Masalah ini muncul akibat sengketa di dalam perusahaan PT Blue Bird Taxi. Keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Mintarsih harus membayar denda dan ganti rugi sebesar Rp 140 miliar.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Mintarsih merasa tidak puas dengan putusan tersebut karena ia merasa gaji yang diterimanya selama bekerja diminta kembali oleh perusahaan. Kekecewaannya semakin memuncak ketika anak-anaknya juga diminta untuk ikut membayarkan utang tersebut. Menurutnya, anak-anaknya tidak tahu apa-apa tentang perkara yang terjadi antara dirinya dan adiknya.
Dalam jumpa pers yang diadakan di bilangan Jakarta Selatan pada Senin (20/10), Mintarsih menyampaikan alasan PK yang diajukannya. Ia menilai putusan tersebut tidak masuk akal karena yang menggugat adalah PT Blue Bird Taxi, namun perusahaan tidak memberikan keputusan yang menyetujui gugatan. Tiba-tiba saja Purnomo menggunakan nama perusahaan, apakah dia berhak? Menurut Mintarsih, PT Blue Bird Taxi yang seharusnya menentukan keputusan.
Mintarsih berharap agar Hakim Agung mempertimbangkan dengan pikiran jernih permasalahan yang sedang menjeratnya. Ia khawatir jika kasus ini menjadi yurisprudensi, maka banyak orang lain bisa mengalami hal serupa. "Bisa dibayangkan apa yang terjadi jika kasus serupa dialami Hakim Agung dan keluarganya," ujarnya.
Selain itu, Mintarsih menyatakan bahwa jika kasus yang menimpanya memang harus dinyatakan bersalah, ia meminta agar hanya dirinya yang dihukum tanpa melibatkan anak-anaknya yang tidak tahu apa-apa. "Kalau memang saya dinyatakan bersalah, hukum mati saja saya tidak usah libatkan anak-anak saya. Bayangkan seperti penderitaan mereka (anak-anak) kalau ini betul-betul dijalankan, bagaimana penderitaan mereka? Mereka tidak punya masa depan lagi," katanya.
Dampak yang Ditakuti oleh Mintarsih
Mintarsih sangat khawatir akan dampak dari putusan yang dijatuhkan kepadanya. Ia merasa bahwa keputusan ini tidak hanya memengaruhi dirinya sendiri, tetapi juga keluarga dan masa depan anak-anaknya. Ia berharap agar pengadilan dapat melihat kasus ini secara objektif dan adil.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keadilan dalam setiap proses hukum. Jika kasus ini dijadikan contoh, maka bisa saja banyak orang lain mengalami kesulitan serupa. "Saya ingin semua pihak memahami bahwa anak-anak bukanlah bagian dari sengketa ini. Mereka tidak memiliki peran apa pun dalam masalah ini," tambahnya.
Harapan dan Permintaan Mintarsih
Mintarsih memohon kepada pihak berwenang untuk mempertimbangkan kembali putusan yang telah diberikan. Ia berharap agar hakim dapat melihat kasus ini dari sudut pandang yang lebih luas dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta keadilan. Ia juga meminta agar putusan tidak hanya menghukum dirinya, tetapi juga melindungi anak-anaknya dari konsekuensi yang tidak seharusnya mereka alami.
"Kami hanya ingin keadilan dan perlindungan bagi keluarga kami. Saya berharap putusan yang diambil dapat menghindari penderitaan yang tidak perlu," ujar Mintarsih.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Mintarsih berharap agar kasusnya dapat diselesaikan dengan cara yang benar dan sesuai dengan prinsip keadilan. Ia juga berharap agar keputusan yang diambil tidak hanya memengaruhi dirinya, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam sengketa ini.