AKBP Fajar Divonis 19 Tahun, Hobi Nonton Film Biru Terungkap

admin.aiotrade 22 Okt 2025 2 menit 18x dilihat
AKBP Fajar Divonis 19 Tahun, Hobi Nonton Film Biru Terungkap

Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Pedofilia

Seorang mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah dihukum 19 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (21/10/2025).


Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21) saat memasuki ruang sidang di PN Kupang, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Kornelis Kaha

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata membacakan putusan tersebut dengan mengatakan bahwa terdakwa diberi hukuman 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra PN Kupang. Sidang tersebut terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat menyaksikan proses peradilan secara langsung.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan bahwa AKBP Fajar harus membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada tiga korban yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.

Motif Terdakwa Terbongkar

Dalam persidangan, hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto menyatakan bahwa eks Kapolres Ngada tersebut diketahui memiliki hobi menonton film-film biru sejak tahun 2010. Video-video atau film biru yang ditonton itu seputar film biru dewasa dan film-film yang menampilkan anak di bawah umur.

"Kebiasaan menonton film-film tersebut akhirnya memengaruhi terdakwa dan membuatnya melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025," ujarnya.

Vonis untuk Pelaku Lain

Selain Fajar, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 11 tahun kepada Stefani Rihi, seorang mahasiswi yang bertindak sebagai pemasok tiga anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.

Proses Persidangan yang Transparan

Sidang yang berlangsung di PN Kupang terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat melihat bagaimana proses hukum berjalan. Hal ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menjalankan proses peradilan yang transparan dan adil.

Dampak dari Putusan Ini

Putusan ini menjadi contoh penting tentang konsekuensi dari tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Hukuman yang diberikan mencerminkan keseriusan pihak berwajib dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan.

Selain itu, putusan ini juga memberi pesan kuat bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindakan kriminal, termasuk pejabat publik, akan dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan