Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan yang mencakup rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). PP ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa PP tersebut dirancang dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, termasuk serikat buruh. Dengan demikian, formula kenaikan upah yang ditetapkan diharapkan lebih adil dan proporsional.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Bapak Presiden akhirnya memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” ujar Yassierli dalam pernyataannya pada Selasa (16/12/2025) malam.
Alfa, menurut Yassierli, merupakan indeks yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kenaikan upah tidak hanya didasarkan pada inflasi, tetapi juga memperhitungkan kontribusi nyata pekerja terhadap perekonomian.
Dengan adanya rumus ini, maka besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan bervariasi sesuai dengan kondisi ekonomi setempat. Perhitungan kenaikan upah minimum menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Daerah. Hasil dari perhitungan ini kemudian diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi untuk selanjutnya ditetapkan dan diumumkan ke publik.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” jelas Yassierli.
PP ini juga menyatakan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan UMK. Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan UMSP dan bisa menetapkan UMSK.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” tambah Yassierli.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait PP Pengupahan:
-
Formula Kenaikan Upah
Rumus yang digunakan adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Alfa bertujuan untuk mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. -
Peran Dewan Pengupahan Daerah
Dewan Pengupahan Daerah bertugas melakukan perhitungan kenaikan upah minimum. Hasil perhitungan ini kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi. -
Tanggung Jawab Gubernur
Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK. Untuk tahun 2026, gubernur harus menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat tanggal 24 Desember 2025. -
Tujuan PP Pengupahan
PP ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keadilan dalam penetapan upah minimum, serta memperhatikan kondisi ekonomi dan aspirasi para pemangku kepentingan.
PP ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja sambil tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan pendekatan yang lebih transparan dan partisipatif, diharapkan dapat meminimalkan ketimpangan dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.