Akibat Larangan Impor Baju Bekas, Menkeu Purbaya Dikunjungi Bos Tekstil, Bahas Ini

admin.aiotrade 07 Nov 2025 4 menit 13x dilihat
Akibat Larangan Impor Baju Bekas, Menkeu Purbaya Dikunjungi Bos Tekstil, Bahas Ini
Akibat Larangan Impor Baju Bekas, Menkeu Purbaya Dikunjungi Bos Tekstil, Bahas Ini

Kebijakan Larangan Impor Baju Bekas Dukungan Kuat dari Asosiasi Garment dan Textile Indonesia

Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang melarang impor pakaian bekas mulai mendapat dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI). Langkah ini dianggap sebagai langkah penting untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta memberikan ruang bagi produsen lokal untuk berkembang.

Dukungan AGTI terhadap Kebijakan Larangan Impor

AGTI menyampaikan peta jalan perlindungan industri garmen dan tekstil saat beraudiensi dengan Menteri Keuangan. Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto mengapresiasi keputusan pemerintah untuk membatasi peredaran barang impor produk tekstil bekas (thrifting) di pasar lokal. Menurutnya, langkah ini diyakini memberi peluang positif bagi produsen pakaian jadi berorientasi pasar lokal.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Barang yang sudah melalui kepabeanan tidak seharusnya beredar di pasar domestik. Industri lokal harus mendapat perlindungan agar bisa tumbuh,” kata Anne dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

AGTI juga memaparkan peta jalan penguatan daya saing dengan pendekatan analisis SWOT Peningkatan Daya Saing Industri TPT Nasional dan Ekosistemnya. Peta jalan ini bertujuan untuk memetakan peluang dan tantangan industri tekstil ke depan.

Dalam dua pekan mendatang, AGTI akan menyampaikan secara detail soal tantangan dan usulan solusi untuk meredam hambatan. Selain itu, sejumlah anggota AGTI saat ini tengah menambah kapasitas produksi, bahkan membuka perekrutan tenaga kerja baru.

Upaya Pengembangan Solusi Berbasis Daur Ulang

Di sisi lain, AGTI juga tengah mengembangkan solusi berbasis daur ulang poliester agar tetap kompetitif dan ramah lingkungan. “Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Justru ada yang pensiun dan kami rekrut kembali. Bahkan salah satu anggota kami akan segera meresmikan pabrik baru. Artinya, industri ini terus tumbuh,” ujarnya.

AGTI meyakini bahwa membangun industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bukan hanya efisien dan berdaya saing, tapi juga berkeadilan sosial. Pendekatannya bukan sekadar bisnis, tapi menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja baru bersama dengan pemerintah dan pekerja sebagai mitra pengusaha dan akademisi.

Tanggapan Wakil Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim)

Wakil Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyatakan pihaknya siap mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya melarang impor baju bekas ilegal. Menkeu Purbaya berencana menindak tegas pelaku bisnis impor baju bekas ilegal (balpres) atau thrifting.

Menkeu Purbaya menilai, adanya thrifting justru bisa mematikan industri garmen dalam negeri. “Kalau itunya (impor pakaian bekas ilegal) mati, berarti nggak ada suplai. Suplainya ada barang-barang domestik harusnya nanti, biar industri domestik juga hidup lagi,” ujar Purbaya, Senin (27/10/2025).

Purbaya mengaku, saat ini pihaknya telah mengantongi nama-nama importir yang mengimpor pakaian bekas balpres ilegal. Diharapkan saat ini pelaku importir pakaian bekas ilegal segera menghentikan kegiatannya, sebelum pemerintah menindak tegas dengan aturan baru.

Penindakan yang Lebih Ketat

Menkeu Purbaya mengungkapkan penindakan impor pakaian bekas ilegal masih lemah dari sisi pemberian sanksi bagi pelaku sehingga tidak memberikan efek jera. Oleh karenanya, Purbaya menyiapkan aturan baru untuk memperketat pengawasan dan penindakan bagi para importir pakaian bekas ilegal.

“Eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kita perketat aja peraturan yang tadi. Ada katanya kelemahan hukum di sana,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya selama ini sanksi ke pelaku hanya berupa pemusnahan barang impor ilegal dan pelaku dipenjara. Purbaya akan menambah sanksi dengan mem-blacklist pelaku agar dilarang melakukan impor seumur hidup serta pengenaan denda ke pelaku.

Dengan sanksi yang lebih berat ini diharapkan membuat pelaku kapok dan berhenti mengimpor pakaian bekas ilegal. “Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist,” katanya.

Koordinasi dengan Instansi Terkait

Dengan adanya wacana kebijakan tersebut, sejumlah pihak pun bereaksi. Mengenai wacana Menkeu Purbaya, Polri siap berkoordinasi dengan berbagai instansi, terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran pakaian bekas ilegal.

“Kita akan dukung seribu persen. Ini perlu kita garis bawahi, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah, kita akan selalu mendukung,” kata Irjen Pol Nunung Syaifuddin di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Nunung menegaskan, komitmen Polri adalah mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat, termasuk dalam pengawasan barang impor ilegal yang berdampak pada industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan