Aksi Amuk Massa di Pulau Kangean Dilaporkan ke Polisi

admin.aiotrade 07 Nov 2025 2 menit 13x dilihat
Aksi Amuk Massa di Pulau Kangean Dilaporkan ke Polisi

Peristiwa Kerusakan Fasilitas di Kecamatan Arjasa

Pada malam hari tanggal 4 November 2025, terjadi aksi amuk massa yang diduga merusak fasilitas mes dan waterpark di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kejadian ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Fasilitas yang dirusak diketahui digunakan oleh pihak kontraktor Kangean Energy Indonesia (KEI) yang sedang melakukan survei seismik di wilayah tersebut. Haryono, pengelola Waterpark Kangean, mengungkapkan bahwa peristiwa ini menyebabkan kerugian besar bagi pihaknya.

Menurut Haryono, total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah akibat banyaknya fasilitas yang rusak dan sejumlah properti yang diduga dijarah oleh massa. Ia menyatakan bahwa tempat mereka dirusak dan banyak properti yang hilang. "Kami sudah melaporkan aksi ini ke pihak kepolisian," ujarnya saat berada di Sumenep pada Jumat, 7 November 2025.

Selain kerugian material, peristiwa ini juga memberikan dampak psikologis bagi para pekerja. Saat ini, seluruh karyawan diliburkan karena hampir semua fasilitas mengalami kerusakan berat. Haryono menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Kami percaya Polri akan menindak tegas para pelaku," tambahnya.

Penanganan Kasus Oleh Pihak Kepolisian

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Pelapor telah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dengan Nomor: B/483/XI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

"Sudah, kami telah menerima laporan," kata Widiarti kepada aiotrade, Jumat (7 November 2025). Ia menjelaskan bahwa laporan yang masuk masih sebatas dugaan perusakan dan belum mencantumkan nama-nama terlapor. "Untuk tersangkanya kita kan enggak bisa masih, untuk orang-orang yang di anu," tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. "Kalau nama-nama yang dilaporkan belum ada, kan masih penyelidikan," jelas Widiarti.

Langkah-Langkah Selanjutnya

Pihak kepolisian akan terus mempercepat proses penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku serta mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat tetap tenang dan tidak terpicu oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya.

Selain itu, pihak pengelola waterpark berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Mereka juga berharap pihak berwajib dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil. Dengan demikian, kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut dapat kembali pulih.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan