
Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Sidang perdana kasus penyiksaan yang menewaskan prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025). Terdakwa utama dalam kasus ini adalah Lettu Inf. Ahmad Faisal, Komandan Kompi A Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.
Sidang dengan nomor berkas perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, bersama dua hakim anggota.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Oditur Militer, Letkol Chk. Alex Panjaitan, didampingi Letkol Chk. Yusdiharto, saat membacakan surat dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Lettu Ahmad Faisal didakwa dengan pasal kombinasi atau berlapis. Dakwaan tersebut mencakup Pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM, Pasal 132 KUHPM, serta kombinasi dengan Pasal 131 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP, serta subsideritasnya.
"Mendakwa terdakwa dengan pasal kombinasi," ujar Letkol Chk. Alex Panjaitan. Berdasarkan surat dakwaan tersebut, Oditur Militer menyampaikan bahwa Lettu Ahmad Faisal diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Peran Terdakwa dalam Penganiayaan
Dalam dakwaannya, Oditur Militer mengungkapkan bahwa Lettu Ahmad Faisal tidak hanya memberi perintah, tetapi juga turut serta dalam penganiayaan yang terjadi pada 27 Juli 2025 di area Yon TP 834/WM Nagekeo. "Pukul sebanyak dua kali di badan dan 4 di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," jelas Oditur Militer Letkol Chk. Alex Panjaitan.
Lettu Ahmad Faisal disebut sebagai pihak yang memberi perintah agar korban Prada Lucky diperiksa staf intel karena dituduh memiliki penyimpangan seksual. Setelah di ruang staf intel, Prada Lucky kemudian dianiaya oleh belasan anggota prajurit TNI lainnya yang merupakan para seniornya.
Keluarga Korban Hadir Menuntut Keadilan
Sidang perdana ini dihadiri langsung oleh keluarga mendiang Prada Lucky, termasuk kedua orang tua korban, Peltu Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, serta kakak kandung korban, Lusi Namo. Mereka kompak mengenakan kaus putih bertuliskan "Justice for Lucky" sebagai bentuk tuntutan keadilan.
Sebelumnya, kasus ini telah menetapkan total 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon yang sama. Tiga di antaranya merupakan perwira pertama, terdiri dari satu Letnan Satu (Lettu) dan dua Letnan Dua (Letda).
Prada Lucky, prajurit Yon TP 834/WM Nagekeo, tewas pada Rabu (6/8/2025) setelah sempat menjalani perawatan intensif selama empat hari di ICU RSUD Aeramo Nagekeo akibat dugaan penyiksaan oleh seniornya. Jenazah almarhum dimakamkan secara militer pada Sabtu (9/8/2025) di Kupang.
Hingga berita ini ditulis, sidang dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan secara bergantian oleh dua oditur militer masih berlangsung.