Aksi Sepatu Roda Viral di Jakarta Macet, Pelaku Terancam Sanksi

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 14x dilihat
Aksi Sepatu Roda Viral di Jakarta Macet, Pelaku Terancam Sanksi

Aksi Pesepatu Roda di Tengah Kemacetan Jalan Sudirman Viral

Sebuah video yang menampilkan aksi sekelompok pesepatu roda meluncur di tengah kemacetan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, telah viral di media sosial. Rekaman tersebut menunjukkan para pesepatu roda bergerak bebas di antara kendaraan yang sedang berhenti akibat kemacetan. Aksi ini menimbulkan reaksi beragam dari warganet, dengan sebagian menganggapnya sebagai atraksi yang menarik, namun banyak pula yang mengecam karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Video tersebut diunggah oleh akun Rid Move pada Jumat (7/11/2025) dan menyebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam tayangan tersebut, terlihat beberapa pesepatu roda melakukan manuver di dekat kendaraan besar tanpa menggunakan alat pelindung. Hal ini memicu kekhawatiran tentang risiko cedera yang bisa terjadi bagi mereka maupun pengemudi lainnya.

Aturan Lalu Lintas yang Mengatur Pengguna Kendaraan Tidak Bermotor

Aturan mengenai pengguna kendaraan tidak bermotor telah diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor dengan sengaja menggunakan jalur kendaraan bermotor atau membahayakan pengguna jalan lain dapat dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp 100.000.

Dalam Pasal 122 UU disebutkan, bahwa kendaraan tidak bermotor yang dimaksud, yakni:

  • Membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan berbahaya;
  • Mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain; dan
  • Menggunakan jalur kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

Ketentuan ini diterapkan untuk mendukung sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan dan aman bagi semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki serta pengendara kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, becak kayuh, papan seluncur, dan sepatu roda.

Kejadian Serupa Terjadi di 2022

Kejadian serupa pernah terjadi pada Mei 2022, ketika komunitas sepatu roda melintas di tengah Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Saat itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi teguran kepada para pesepatu roda yang dinilai melanggar aturan berlalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa tindakan tersebut membahayakan keselamatan banyak pihak. “Apa yang dilakukan oleh para pesepatu roda ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga membahayakan orang lain. Nah kami dari kepolisian wajib hukumnya untuk memberikan tindakan,” ujarnya kala itu.

Ia menambahkan, kepolisian meminta para pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kami beri surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Kenapa? karena tentu dari video ini bisa kita lihat apa yang dilakukan oleh para pesepatu roda ini telah menimbulkan gangguan,” ungkap Sambodo.

“Gangguan terhadap keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas di jalan,” sambungnya.

Masa Depan Transportasi Perkotaan yang Lebih Aman

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa penggunaan kendaraan tidak bermotor harus tetap memperhatikan aturan lalu lintas. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan