
Keracunan Massal di SMA Negeri 1 Yogyakarta, Kritik Terhadap Sistem Pengawasan Pangan
Sebanyak 426 siswa SMA Negeri 1 Yogyakarta diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (15/10/2025). Para siswa mulai merasakan gejala seperti sakit perut dan diare pada Kamis (16/10/2025) dini hari. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran terhadap sistem pengawasan pangan yang digunakan dalam program MBG.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Ia menyoroti bahwa kasus serupa terus berulang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sehingga memerlukan pertanggungjawaban hukum.
“Niat baik dari pemerintah tidak cukup jika keamanan pangan acap kali diabaikan. Keracunan massal yang diduga berasal dari menu MBG bukan hanya sekadar kecelakaan biasa, tapi sinyal bahwa sistem pengawasan masih rapuh,” ujar Kamba.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan pangan yang disajikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jika hasil penyelidikan pihak kepolisian menemukan adanya unsur kelalaian dalam pengadaan, pengolahan, atau distribusi makanan, maka penyelenggara atau vendor catering dapat dijerat pidana maupun perdata.
Beberapa pasal yang relevan antara lain: * Pasal 360 KUHP mengatur tentang siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain sakit dapat dipidana. * UU Perlindungan Konsumen mengancam dengan lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku usaha yang terbukti tidak memenuhi standar keamanan pangan. * Selain itu, publik di DIY juga dapat mengajukan gugatan perdata baik secara perorangan maupun class action, jika korban merasa dirugikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Namun, langkah hukum pidana maupun perdata bukanlah satu-satunya jalan dan bukan pula jalan terakhir. Perlu ada perbaikan sistem, sanksi yang tegas, dan pengawasan yang diperketat.
“Jika ketiga hal tersebut tetap lalai dilakukan dan kasus menu MBG beracun terus terjadi, maka sudah saatnya program MBG dihentikan,” pungkas Kamba.
Penyebab Keracunan dan Respons Pihak Sekolah
Kepala Sekolah SMA N 1 Kota Yogyakarta, Ngadiya, mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa para siswa mulai mengalami gejala sakit perut hingga diare pada Kamis (16/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 hingga 03.00. Dari jumlah tersebut, 33 siswa tercatat tidak masuk sekolah pada keesokan harinya.
“Cek lagi yang tidak masuk ada 33 siswa. Itu ada yang sakit, ada juga yang alasan lain,” imbuhnya.
Dugaan awal mengarah pada ayam masak terlalu pagi dari penyedia MBG di SMA N 1 Yogyakarta. SPPG Wirobrajan, yang menjadi penyedia MBG untuk sekolah tersebut, telah mendatangi sekolah untuk memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.
“Tadi pagi SPPG Wirobrajan sudah ke sini didampingi Puskesmas. Konfirmasi tadi dari SPPG mengakui kemungkinan ada keracunan dari MBG, kemungkinan dari ayamnya,” ujar Ngadiya.
Penyelidikan dan Langkah Pencegahan
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti bersama dengan Satgas Percepatan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Yogyakarta segera melakukan kontak dengan Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Ni Made, MBG untuk SMAN 1 Yogyakarta ini dimakan saat istirahat ke-2, atau sekitar pukul 11.45 WIB.
“Informasinya harusnya makanan dimasak agak siang tetapi dimasak kemruputen karena kokinya ada yang sakit,” ujar Ni Made pada Kamis (16/10).
Keracunan berasal dari lauk ayam. Menurut laporan yang diterima Ni Made, jatah untuk SMA Negeri 1 Yogyakarta ini dimasak berbarengan dengan jatah pagi untuk SD. Padahal seharusnya, jatah siang tidak dimasak berbarengan dengan jatah pagi.
Untuk itu, Ni Made meminta langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan DIY untuk langsung mendatangi SMA Negeri 1 Yogyakarta untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah berupaya mengantisipasi kejadian keracunan, melalui inisiasi perjanjian SPPG dengan pihak sekolah. Namun, kejadian ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih perlu diperkuat agar tidak terulang kembali.