
aiotrade, JAKARTA – Perkembangan teknologi yang pesat, adopsi digital yang semakin luas, serta upaya mitigasi perubahan iklim telah menghasilkan berbagai bentuk aktivitas ekonomi baru. Contohnya adalah pembuatan podcast, pengelolaan kanal streaming, pengembangan game, hingga penyediaan layanan platform digital yang kini menjadi sumber pendapatan bagi banyak orang.
Dalam rangka memperjelas klasifikasi aktivitas ekonomi tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada Jumat (19/12). Dengan rilisan ini, berbagai kegiatan ekonomi yang sebelumnya kurang jelas klasifikasinya kini memiliki pengelompokan yang lebih terstruktur. Hal ini akan memudahkan pelaku usaha untuk tercatat dalam sistem statistik nasional dan dikenali secara resmi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Adanya klasifikasi dalam KBLI memiliki makna penting. Aktivitas yang terklasifikasi akan masuk dalam statistik resmi, sehingga dapat dianalisis dan menjadi dasar dalam perencanaan serta pengambilan kebijakan. Selain itu, klasifikasi yang tepat juga membantu proses perizinan usaha. Tanpa klasifikasi yang sesuai, suatu aktivitas ekonomi berisiko tidak tercatat secara optimal.
KBLI 2025 juga mencerminkan peningkatan perhatian terhadap isu perubahan iklim. Beberapa aktivitas ekonomi terkait perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon kini memiliki klasifikasi tersendiri. Selain itu, sektor energi terbarukan yang semakin penting dalam transisi menuju ekonomi berkelanjutan juga dicatat dengan lebih detail dalam klasifikasi ini.
Selain itu, pembaruan KBLI 2025 juga menyesuaikan model bisnis baru, seperti factoryless goods producers, yaitu perusahaan yang melakukan outsource proses manufaktur dan memiliki hak cipta (IP) produk. Model bisnis ini semakin umum dalam rantai pasok global dan ekonomi digital, dan kini telah diakomodasi dalam klasifikasi di Indonesia.
Menurut Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, KBLI 2025 disusun berdasarkan International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan oleh Komisi Statistik PBB (UNSC) pada 11 Maret 2024. ISIC Revision 5 telah diadopsi oleh beberapa negara, seperti Uni Eropa dan Singapura.
“Melalui rilis ini, kami memperkenalkan KBLI 2025 yang merujuk pada ISIC Revisi 5. KBLI 2025 ini penting untuk memastikan bahwa klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tetap relevan dengan perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru di Indonesia. Selain itu, klasifikasi ini juga menjaga keterbandingan secara internasional,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12).
Perkembangan KBLI 2025
Berikut beberapa hal penting yang terdapat dalam KBLI 2025:
-
Pengakuan terhadap aktivitas ekonomi baru
KBLI 2025 memberikan pengakuan formal terhadap berbagai aktivitas ekonomi yang muncul akibat perkembangan teknologi dan digitalisasi. Ini termasuk pembuatan konten digital, layanan platform online, dan aktivitas terkait lingkungan. -
Perhatian terhadap isu lingkungan
KBLI 2025 mencerminkan perhatian terhadap isu perubahan iklim dengan menyertakan klasifikasi khusus untuk aktivitas terkait karbon dan energi terbarukan. -
Pembaruan model bisnis
Model bisnis baru seperti factoryless goods producers diakomodasi dalam KBLI 2025 agar dapat dikelola dengan baik dalam sistem statistik nasional. -
Standarisasi internasional
KBLI 2025 dirancang untuk sejalan dengan standar internasional, seperti ISIC Revisi 5, sehingga memungkinkan perbandingan data ekonomi antarnegara.
Tantangan dan Peluang
Meski KBLI 2025 merupakan langkah penting dalam memetakan aktivitas ekonomi, ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya klasifikasi. Banyak pelaku usaha belum sepenuhnya memahami bagaimana klasifikasi ini dapat membantu mereka dalam perizinan dan analisis data.
Di sisi lain, KBLI 2025 juga membuka peluang baru. Dengan klasifikasi yang lebih jelas, pelaku usaha bisa lebih mudah mengakses data dan informasi yang relevan. Selain itu, pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran karena data ekonomi sudah terstruktur dengan baik.
Kesimpulan
KBLI 2025 tidak hanya menjadi alat pengklasifikasian aktivitas ekonomi, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun sistem statistik yang lebih akurat dan relevan. Dengan adanya klasifikasi yang jelas, pelaku usaha, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dapat bekerja sama untuk meningkatkan kualitas data ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.