Alasan Bupati Aceh Singkil Tidak Pecat JS yang Cerai Istrinya Jelang PPPK

admin.aiotrade 25 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Alasan Bupati Aceh Singkil Tidak Pecat JS yang Cerai Istrinya Jelang PPPK

Penanganan Kasus Perceraian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh Singkil

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil keputusan terburu-buru dalam menangani kasus perceraian antara JS, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Satpol PP, dan istrinya, Melda Safitri. Meskipun ada desakan dari masyarakat untuk segera memecat JS, Bupati menjelaskan bahwa langkah yang diambil adalah proses penyelidikan dan upaya mediasi.

"Belum dipecat, apapun belum. Sekarang kita penyelidikan dulu, baru kita ajak dan kita utamakan kalau bagi pribadi saya dan juga sebagai Bupati, harus dirujukkan kembali, tidak ada cerai menceraikan," ujar Bupati Safriadi Oyon, seperti dilansir dari unggahan manajer Safitri, Rita Sugiarti Ricentil Panggabean, Sabtu (25/10/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Fokus pada Kesejahteraan Anak

Menurut Safriadi, fokus utama Pemkab saat ini adalah nasib kedua anak yang menjadi korban dari perpisahan orang tua mereka. Ia menekankan bahwa selama status pernikahan belum final di mata hukum, dan proses klarifikasi internal masih berjalan, Pemkab tidak akan mengambil tindakan ekstrem seperti pemecatan.

"Kan mereka belum bercerai habis, kita mediasi supaya sebaiknya sedapatnya mereka harus bersatu kembali, karena yang kita sedihkan ada dua anak," tegasnya.

Pemkab Aceh Singkil memilih pendekatan yang lebih manusiawi, dengan memprioritaskan keberlangsungan keluarga dibandingkan tuntutan sanksi disiplin kepegawaian.

Kontroversi yang Memicu Kemarahan Publik

Sebelumnya, kasus Melda Safitri, seorang istri yang selama ini berjuang dan bahkan membelikan baju Korpri untuk pelantikan suaminya dari hasil berjualan, telah memicu kemarahan publik nasional. Banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan warganet, menilai tindakan JS tidak beretika dan mendesak Bupati untuk mencabut SK PPPK-nya.

Meskipun JS telah resmi dilantik sebagai PPPK Satpol PP/WH, kini nasibnya akan ditentukan melalui proses penyelidikan internal dan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Alasan Perceraian yang Diungkap

JS, suami Safitri secara tegas membantah segala tudingan yang beredar terutama mengenai dicerainya istrinya jelang pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Adapun JS menguak dirinya menceraikan Safitri lantaran sering bertengkar dan terjadi sejak lama.

Semua disampaikan JS kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil saat memberikan klarifikasi pada Rabu (23/10/2025).

Dalam rapat keluarga itu, Safitri juga disebut turut menandatangani sebuah surat yang menyatakan bahwa perceraiannya tidak dilakukan dalam tiga hari menjelang suami dilantik PPPK.

"Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2025).

Proses Perceraian yang Tidak Sesuai Regulasi ASN

Selain itu, proses perceraian JS dan Safitri juga tetap tidak sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara (ASN). "Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan," tambah Azman.

Tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih memproses klarifikasi dan mediasi terkait kasus tersebut untuk memastikan semuanya sesuai aturan.

"Tim penegakan disiplin masih akan ada proses klarifikasi dan mediasi. Memetakan masalah dengan utuh. Kami ingin pastikan seluruhnya sesuai regulasi ASN," pungkasnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan