Alasan Buruh Jabar Tolak RPP Upah Minimum yang Ditandatangani Presiden Prabowo

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 13x dilihat
Alasan Buruh Jabar Tolak RPP Upah Minimum yang Ditandatangani Presiden Prabowo
Alasan Buruh Jabar Tolak RPP Upah Minimum yang Ditandatangani Presiden Prabowo

Penolakan Serikat Pekerja Nasional terhadap RPP Pengupahan

Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat secara tegas menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Penolakan ini dilakukan karena dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Formula penghitungan upah minimum tahun 2026 masih mempertimbangkan beberapa variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,04 persen year on year, sementara inflasi berada pada angka 2,65 persen. Dalam RPP tersebut, indeks tertentu atau alfa yang digunakan adalah sebesar 0,5 hingga 0,9.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Alfa merupakan indeks khusus yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini dinyatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK. Namun, hal ini justru mendapat kritik dari para perwakilan serikat pekerja.

Ketua SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyampaikan bahwa penentuan indeks tertentu di bawah satu, yaitu 0,5-0,9, justru menjadi pengurang dalam penetapan upah buruh. Ia menjelaskan bahwa jika pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi hanya sekitar 4 persen, maka setelah dikurangi indeks tertentu, kenaikannya akan lebih kecil lagi.

"Sebelumnya, kenaikan upah bisa mencapai 6,5 persen, tetapi sekarang ada penurunan kenaikan upah," ujarnya.

Dadan juga menegaskan bahwa indeks tertentu seharusnya minimal satu, bukan nol koma. Menurutnya, jika indeks tertentu dikalikan dengan nol, maka hasilnya akan bernilai nol. Hal ini bertentangan dengan putusan MK yang menegaskan bahwa nilai indeks tertentu harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

Kritik terhadap Penentuan Indeks Tertentu

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menyatakan bahwa putusan MK mengamanatkan bahwa indeks tertentu merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, idealnya indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan Kab/Kota untuk UMK.

"Setiap daerah memiliki perbedaan nilai indeks tertentu, sehingga tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat. Upah minimum harus memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), sesuai dengan putusan MK No 168," ujar Roy.

Selain itu, PP pengupahan juga mengatur bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.

Pemerintah Pusat memberikan waktu singkat kepada Gubernur untuk menetapkan upah minimum agar rapat dewan pengupahan berjalan cepat. Namun, menurut Roy, waktu yang singkat ini membuat rapat dewan pengupahan menjadi formalitas belaka tanpa diskusi yang mendalam.

"Dengan demikian, KSPSI Provinsi Jawa Barat dan Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI menyatakan menolak PP Pengupahan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168," ujarnya.

Kebijakan yang Dianggap Tidak Sejalan dengan Putusan MK

Putusan MK Nomor 168/2023 menegaskan bahwa upah minimum harus memenuhi kebutuhan hidup layak. Namun, kebijakan yang diatur dalam RPP pengupahan dinilai tidak sesuai dengan amanat tersebut. Penentuan indeks tertentu yang terlalu rendah dan batasan yang diberikan oleh pemerintah pusat dinilai tidak memperhatikan kondisi nyata di lapangan.

Para perwakilan serikat pekerja menuntut adanya revisi terhadap RPP pengupahan agar lebih sesuai dengan putusan MK dan mampu melindungi hak-hak pekerja. Mereka berharap pemerintah dapat lebih proaktif dalam melakukan dialog dengan serikat pekerja untuk menciptakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan