Alasan Kejari Halmahera Selatan Tutup Kasus Korupsi BPRS Saruma Sejahtera

admin.aiotrade 26 Okt 2025 2 menit 23x dilihat
Alasan Kejari Halmahera Selatan Tutup Kasus Korupsi BPRS Saruma Sejahtera

Penutupan Kasus Dugaan Korupsi di BPRS Saruma Sejahtera

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan resmi menghentikan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang menimpa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera. Keputusan ini diambil setelah tim Kejati Maluku Utara dan Kejari Halmahera Selatan melakukan penyimpulan atas kasus tersebut.

Ahmad Patoni, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah. "Kami menutup kasus ini karena seluruh kerugian negara telah dipulihkan," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Patoni, tujuan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara demi kepentingan masyarakat. Hal ini menjadi dasar dari keputusan untuk menghentikan penyidikan.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera, ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana. Hal ini menunjukkan potensi kerugian negara akibat lemahnya prinsip kehati-hatian pada penyaluran pembiayaan usaha. Namun, pihak-pihak terkait dinilai kooperatif dan telah mengembalikan seluruh dana yang sempat dinyatakan berpotensi merugikan negara.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara menunjukkan bahwa telah dilakukan pengembalian dana sebesar Rp 15,9 miliar lebih. Ditambah dengan pembayaran margin sebesar Rp 1,1 miliar lebih, total pengembalian mencapai Rp 17 miliar lebih dan melebihi nilai pembiayaan awal.

"Karena seluruh kerugian negara sudah dikembalikan dan tidak ada lagi potensi kerugian, maka penyelidikan kami hentikan. Prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap kami junjung tinggi," tegas Patoni.

Peran BPRS Saruma Sejahtera sebagai BUMD

BPRS Saruma Sejahtera sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kewenangan menyalurkan dana pembiayaan kepada masyarakat. Salah satu contohnya adalah pembiayaan usaha kepada Lenny Group senilai Rp 15,9 miliar, yang seluruhnya telah dikembalikan kepada BPRS sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Meski demikian, pihaknya mencatat adanya kelemahan dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) oleh manajemen bank tersebut. Karena itu, sesuai Pasal 10 ayat (2) Perda Halmahera Selatan nomor 11 tahun 2013, hal ini dapat ditindaklanjuti dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bupati Halmahera Selatan selaku pemegang saham berhak meminta penjelasan dari direksi dan dewan komisaris terkait pengelolaan keuangan BUMD tersebut.

Proses Profesional dan Transparan

Patoni memastikan penghentian kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung asas akuntabilitas, kepastian hukum, dan efisiensi proses peradilan. "Kami memastikan proses ini tidak menghilangkan tanggung jawab moral pengelola BUMD untuk memperbaiki sistem dan tata kelola keuangannya agar lebih hati-hati ke depan," tutupnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan