
Penyesalan atas Putusan Mahkamah Agung yang Mengubah Hukuman Militer
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan penyesalan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis hukuman penjara seumur hidup menjadi 15 tahun bagi dua eks prajurit TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus pembunuhan bos rental mobil. Perwakilan koalisi, Al Araf, menilai bahwa putusan ini menunjukkan masih kuatnya praktik impunitas dan lemahnya komitmen penegakan hukum yang setara di Indonesia.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Al Araf, putusan tersebut justru jauh dari keadilan. Ia menyatakan bahwa supremasi hukum dan agenda reformasi sektor keamanan tidak berjalan setelah lebih dari dua puluh tahun reformasi dilakukan. Hal ini disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Pada 2 September lalu, MA membatalkan putusan hukuman penjara seumur hidup bagi Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dua eks prajurit TNI AL yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil. Dalam amar putusannya, MA mengubah putusan kasasi dari sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi penjara 15 tahun bagi keduanya. Selain itu, putusan ini juga memerintahkan keduanya untuk membayarkan restitusi kepada keluarga korban.
Bambang Apri diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal sebesar Rp 209 juta dan kepada korban luka sebesar Rp 146 juta. Sementara Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal sebesar Rp 147 juta dan korban luka sebesar Rp 73 juta. Adapun terdakwa lain, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun. Hukuman pemecatan dinas militer tetap berlaku bagi ketiga prajurit TNI AL penembak bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari tersebut.
Pola yang Terus Berulang
Al Araf menekankan bahwa putusan kasasi yang menghasilkan vonis ringan bagi militer yang melakukan tindak pidana bukanlah peristiwa tunggal. Tak lama sebelum putusan ini, Pengadilan Militer I-02 Medan juga memvonis ringan prajurit TNI, Sersan Satu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan pelajar hingga tewas. Dalam kasus tersebut, Riza divonis hukuman kurungan 10 bulan penjara. Menurut Al Araf, hal ini memicu kemarahan publik karena dianggap tidak sesuai bahkan lebih ringan dari vonis di kasus tindak pidana ringan.
Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dalam kondisi seperti ini. Perwakilan koalisi lainnya, Muhammad Isnur, menjelaskan bahwa revisi UU Peradilan Militer menjadi hal yang krusial. Ia menilai bahwa peradilan militer dianggap sebagai peradilan yang tertutup atau tak dapat disentuh, sehingga keadilan bagi warga sipil korban kekerasan militer masih jauh dari harapan.
Kebutuhan Revisi UU Peradilan Militer
Isnur menyoroti bahwa rentetan perubahan vonis hukuman dari berat menjadi ringan bagi militer yang melakukan tindak pidana menggambarkan pola yang terus berulang. Misalnya, ketika pelakunya berasal dari institusi militer, proses hukum menjadi tertutup. Selanjutnya, perlakuan tidak setara terjadi, dan hukuman tidak proporsional dijatuhkan. Hukum tampak tunduk pada seragam dan pangkat, bukan pada keadilan.
"Karena itu, revisi UU Peradilan Militer adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi. Ini harus dilakukan agar seluruh tindak pidana umum yang dilakukan dan melibatkan militer diadili di peradilan umum, sekaligus mencegah intervensi dari luar," ujar Isnur.
Revisi UU Peradilan Militer menjadi penting untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan dan adil. Dengan demikian, seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh militer dapat diadili secara objektif, tanpa memandang pangkat atau instansi. Hal ini akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sipil yang menjadi korban kekerasan militer.