
Penahanan Kerry Adrianto Dipindahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan anak tersangka Riza Chalid, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza. Pemindahan ini dilakukan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Putusan tersebut tertuang dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Fajar Aji pada Senin, 20 Oktober 2025. Dalam dokumen tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dianggap layak dan beralasan.
Pemindahan penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan. Majelis Hakim merujuk pada resume medis dari Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut bahwa Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia). Oleh karena itu, pihak pengadilan menilai Rutan Kelas I Jakarta Pusat lebih memadai karena memiliki fasilitas pelayanan kesehatan dengan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan RI. Hal ini dinilai mampu memberikan perawatan yang lebih baik bagi terdakwa dibandingkan tempat penahanan sebelumnya.
Alasan Pemindahan dan Tanggapan Kuasa Hukum
Permohonan pemindahan tahanan ini diajukan oleh tim penasihat hukum melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025. Kuasa hukum Kerry Adrianto, Lingga Nugraha, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menilai permohonan tersebut beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan umum.
“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujar Lingga Nugraha. Menurutnya, pemindahan ini juga akan memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain.
Kasus Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah
Kerry Adrianto, yang bertindak sebagai pemilik mandat PT Navigator Khatulistiwa, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara senilai total Rp285,18 triliun.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM). Berikut adalah rincian dugaan perbuatan Kerry:
-
Pengaturan sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (KMN)
Kerry didakwa memperkaya diri, Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, melalui PT JMN sebesar US$9,86 juta (setara Rp162,69 miliar) dan Rp1,07 miliar. -
Kegiatan sewa TBBM Merak
Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tangki Merak serta PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid sebesar Rp2,91 triliun.
Atas perbuatannya, Kerry Adrianto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.