Alasan Kortastipidkor Polri Tidak Tahan Halim Kalla dan Mantan Dirut PLN dalam Kasus PLTU 1 Kalbar

admin.aiotrade 22 Okt 2025 3 menit 29x dilihat
Alasan Kortastipidkor Polri Tidak Tahan Halim Kalla dan Mantan Dirut PLN dalam Kasus PLTU 1 Kalbar


Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih belum melakukan pemanggilan maupun penahanan terhadap Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor, Komisaris Besar Bhakti Eri Nurmansyah, menyatakan bahwa pihaknya sedang memperkuat keterangan saksi, dokumen, serta data sebelum melakukan langkah lebih lanjut.

“Nantinya kami akan memanggil tersangka dan kemudian apabila dibutuhkan bisa saja kami lakukan tindakan penahanan,” ujar Bhakti di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa, 21 Oktober 2025.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kortastipidkor telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2009; Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa (BRN); RR, Direktur PT BRN; dan Hartanto Yohanes Liem, mantan Direktur Utama PT Praba Indopersada.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi saat pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, pada periode 2008 hingga 2018.

Menurut keterangan dari Kepala Kortastipidkor, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo, korupsi dilakukan dengan modus permufakatan untuk memenangkan pihak tertentu yang tidak memenuhi syarat dalam lelang. Para tersangka juga diduga mengalihkan pekerjaan secara melawan hukum dan memberikan imbalan kepada pihak terkait secara tidak sah, sehingga menyebabkan proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak.

“Ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah diteken kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak tahun 2008 sampai 2018 itu (proyek) dianggurin terus,” kata Cahyono Wibowo saat konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, 6 Oktober 2025.

Akibat proyek yang mangkrak, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian total mencapai US$ 64.410.523 dan Rp 323.199.898.518. Jika dijumlahkan, total kerugian mencapai sekitar Rp 1,3 triliun dengan kurs saat ini, yaitu kurang lebih Rp 16.600 per dolar AS.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Selain itu, penyelidikan terhadap kasus ini juga menunjukkan adanya indikasi kepentingan politik dan bisnis yang saling terkait. Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses lelang dan pengadaan barang jasa menjadi salah satu fokus utama penyidik. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar dugaan korupsi biasa, tetapi juga melibatkan skema yang cukup rumit dan berpotensi merugikan negara secara signifikan.

Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini juga memiliki latar belakang yang cukup kuat, baik secara politik maupun bisnis. Hal ini membuat proses penyidikan semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan yang hati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.

Meski begitu, Kortastipidkor tetap bersikap tegas dalam menangani kasus ini. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia. Dalam waktu dekat, pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang lebih konkrit, termasuk pemanggilan dan penahanan terhadap para tersangka jika diperlukan.


Penyidik juga memastikan bahwa seluruh bukti yang dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar hukum yang kuat dalam proses persidangan. Proses ini penting untuk menjaga integritas hukum dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif dalam mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan dapat membantu mempercepat proses penegakan hukum dan memastikan bahwa korupsi tidak lagi menjadi bagian dari sistem pemerintahan dan bisnis di Indonesia.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan