
Penetapan Roy Suryo sebagai Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Meski tidak ada bukti fisik berupa ijazah asli, pihak kepolisian tetap menetapkan mereka sebagai tersangka dengan dasar hukum yang terkait pencemaran nama baik.
Fokus pada Pencemaran Nama Baik
Menurut Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, inti dari kasus ini bukanlah keaslian ijazah, melainkan dugaan pencemaran nama baik. Hal ini disebabkan oleh adanya tudingan yang menyebarkan informasi palsu mengenai ijazah Jokowi, yang dianggap dapat merusak reputasi presiden.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. Hibnu menegaskan bahwa meskipun tidak ada bukti fisik ijazah asli, prosedur penetapan tersangka tetap sah karena fokus utamanya adalah pada efek dari tuduhan tersebut.
Pembuktian di Pengadilan
Hibnu menilai bahwa pengadilan harus membuka ruang pembuktian terkait keaslian ijazah Jokowi. Hal ini diperlukan untuk menentukan apakah tuduhan tersebut benar-benar fitnah atau tidak. Ia menegaskan bahwa pasal 310-311 KUHP memungkinkan isu keaslian ijazah dibahas di persidangan.
"Oleh karena itu, mau tidak mau, kalau kita konsisten dengan 311 fitnah terhadap tindakan kepalsuan, ya mau tidak mau nanti hakim harus memfasilitasi, mana yang benar gitu loh, oh ternyata tidak fitnah, oh ternyata fitnah, itu nanti di persidangan dalam pembuktian yang diberlakukan," ujar Hibnu.
Banyak Barang Bukti yang Diperiksa
Penyidik telah menemukan ratusan barang bukti yang menguatkan bahwa ijazah Jokowi sah dan diterbitkan secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Irjen Asep menjelaskan bahwa penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.
Dokumen tersebut juga telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik, baik dari aspek analog maupun digital. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Puslabfor Polri, ijazah yang dipersoalkan adalah asli dan sah," jelas Asep.
Tanggapan Roy Suryo
Roy Suryo memberikan respons menohok usai dituding memanipulasi ijazah Jokowi. Ia malah menuduh balik sosok lain sebagai biang keroknya. Menurut Roy, yang pertama kali menyebarkan foto ijazah Jokowi justru adalah politikus PSI, Dian Sandi Utama.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengedit maupun menyebarkan ijazah palsu milik Presiden. "Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik," ujarnya.
Roy juga menyebut bahwa foto ijazah yang diunggah Dian ke media sosial X (Twitter) itu berpotensi merupakan hasil manipulasi. "Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE)," jelas Roy.
Persiapan Langkah Hukum
Roy menyatakan akan melawan status tersangka yang disematkan kepadanya. Salah satu langkah yang sedang ia pertimbangkan adalah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. "Kalau hanya dengan bukti-bukti zalim ini, kami akan lawan. Apakah itu nanti mau praper atau tidak, tunggu tanggal mainnya," tegas Roy.
Meski demikian, Roy masih bersikeras dengan pandangan lamanya: ia tetap meyakini bahwa ijazah Presiden Jokowi tidak asli. Ia bahkan menantang Presiden untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut secara terbuka di persidangan. "Bohong dia (Jokowi). Dia beberapa kali ditantang di sidang, tidak akan berani untuk menunjukkan (ijazah). Dia selalu menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi sidang," ungkapnya.
Hingga kini, polemik soal keaslian ijazah Jokowi masih terus berputar di ruang publik, sementara langkah hukum Roy Suryo berikutnya masih ditunggu publik.