Ammar Zoni Tidak Lagi di Lapas Nusakambangan, Kata Firdaus Oiwobo

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 14x dilihat
Ammar Zoni Tidak Lagi di Lapas Nusakambangan, Kata Firdaus Oiwobo
Ammar Zoni Tidak Lagi di Lapas Nusakambangan, Kata Firdaus Oiwobo

Ammar Zoni Dikabarkan Dipindahkan ke Penjara di Jawa Tengah

Aktor ternama Ammar Zoni kini tidak lagi berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap. Pemindahan tersebut dilakukan sebagai respons atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. Sebelumnya, Ammar Zoni sempat menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).

Praktisi hukum Firdaus Oiwobo menyoroti kasus yang menjerat Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella. Ia menekankan bahwa proses persidangan kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan vonis akan ditentukan oleh pengadilan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Jadi persidangan Ammar Zoni ini biarkan saja proses administrasi hukumnya berjalan ya," ujar Firdaus. "Karena memang biar gimana pun proses ini sudah berjalan lama ya dari mulai di LP Ammar Zoni sudah diperiksa."

Firdaus juga menyebut bahwa Ammar Zoni telah dipindahkan ke penjara yang berlokasi di Jawa Tengah. Menurutnya, pemindahan tersebut dilakukan karena adanya isu viral terkait kasus narkoba yang melibatkan Ammar.

Gangguan Mental Akibat Kondisi Lapas Nusakambangan

Ammar Zoni mengungkapkan bahwa selama menjalani masa tahanan di Lapas Nusakambangan, ia merasa psikologisnya terganggu. Ia dan lima terdakwa lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba menyampaikan permohonan untuk dipindahkan ke Jakarta via online dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (6/11/2025).

"Ketika kejadian viral seperti ini di media, akhirnya langsung mengambil sikap kami dilempar, dibawa ke dalam Nusakambangan yang di mana high risk, dan dalam artian disatukan dengan para teroris dan lain-lainlah," kata Ammar Zoni. "Nah, ini kan juga tidak sesuai. Menurut saya pribadi tidak sesuai."

Ammar tak menampik bahwa selama di Lapas Nusakambangan dirinya mengalami gangguan mental. Ia juga mengaku tangan dan kakinya di borgol serta tidak difasilitasi alat tulis untuk membaca nota pembelaan.

Kronologi Terbongkarnya Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Belum bebas, Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba. Padahal, ia telah dijadwalkan akan bebas pada Januari 2026. Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni.

Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya mencurigai adanya aktivitas janggal oleh para tersangka. "Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah.

Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte). "Kemudian dilakukan penggeladahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.

Riwayat Kasus Narkoba Ammar Zoni

Ammar Zoni diketahui sempat terjerumun narkoba pada 2017. Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau. Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram. Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.

Pada tahun 2023, Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram. Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya ayah dua anak itu pun menghadapi persidangan. Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.

Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba. Ia pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan