
Kebijakan Umrah Mandiri: Potensi Risiko dan Dampak yang Perlu Diperhatikan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan aturan terkait penyelenggaraan umrah mandiri. Aturan ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko besar bagi jamaah jika tidak diimplementasikan dengan hati-hati.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Risiko Utama dari Umrah Mandiri
Menurut Abdullah Mufid Mubarok, Ketua Bidang Humas dan Media DPP Amphuri, salah satu risiko utama dari umrah mandiri adalah ketiadaan perlindungan hukum. Jika terjadi masalah selama perjalanan, jamaah bisa menghadapi berbagai tantangan seperti gagal berangkat, penipuan visa, akomodasi yang tidak layak, atau keterlambatan transportasi.
“Tanpa payung hukum yang jelas, jamaah bisa menghadapi risiko seperti gagal berangkat, penipuan visa, akomodasi tidak layak, atau keterlambatan transportasi,” ujar Abdullah.
Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi membuka peluang bagi calo atau pihak tidak resmi yang menawarkan jasa penyelenggaraan tanpa izin. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan praktik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ilegal yang merugikan jamaah dan mencoreng reputasi Indonesia di mata Pemerintah Arab Saudi.
Dampak pada Industri Umrah Nasional
Amphuri menilai kebijakan umrah mandiri akan memengaruhi ekosistem industri umrah nasional, terutama dalam jangka pendek. Sebagian masyarakat mungkin tergoda untuk menempuh jalur mandiri karena menganggapnya lebih fleksibel dan murah. Namun, secara praktis, biaya umrah mandiri justru berpotensi lebih tinggi karena jamaah membeli tiket dan hotel dengan harga publik tanpa potongan korporat yang biasanya diperoleh biro perjalanan resmi.
Selain itu, ketidakefisienan logistik serta kemungkinan biaya tambahan akibat kendala di lapangan membuat total pengeluaran jamaah bisa meningkat. Sementara PPIU resmi biasanya mendapatkan harga kontrak dan fasilitas khusus dari maskapai, hotel, serta mitra layanan di Arab Saudi.
“Jadi, umrah mandiri tidak otomatis lebih hemat, bahkan sering kali justru berisiko membengkak karena tidak ada sistem perlindungan terintegrasi,” kata Abdullah.
Pentingnya Bimbingan dan Layanan Profesional
Abdullah menegaskan bahwa mayoritas jamaah tetap membutuhkan bimbingan dan jaminan layanan profesional, mulai dari pengurusan visa, transportasi, akomodasi, hingga pendampingan ibadah. “Umrah bukan hanya perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual yang membutuhkan arahan dari penyelenggara berpengalaman,” ungkapnya.
Karena itu, Amphuri optimistis bahwa biro resmi akan tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban dalam beribadah.
Langkah Solutif yang Diajukan oleh Amphuri
Meskipun demikian, Amphuri menegaskan pihaknya menghormati kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2025. Namun, implementasinya diminta dilakukan secara hati-hati dan terukur agar tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.
Sebagai bentuk kontribusi, Amphuri mengusulkan beberapa langkah solutif, antara lain:
- Menjadikan PPIU resmi sebagai mitra strategis pemerintah
- Menerbitkan aturan turunan yang jelas terkait mekanisme umrah mandiri
- Membentuk sistem registrasi dan pelaporan bagi jamaah mandiri
- Menegakkan hukum terhadap penyelenggara ilegal
“Amphuri bukan sekadar pelaku usaha, tetapi mitra strategis negara dalam menjaga marwah ibadah. Kami siap bersinergi agar umat dapat beribadah dengan aman, teratur, dan bermartabat,” pungkas Abdullah.