AMSI Minta Kesepakatan RI-AS Tidak Kurangi Nilai Konten Jurnalistik Nasional

Kesepakatan Dagang Indonesia – Amerika Serikat dan Dampaknya terhadap Industri Pers

Kesepakatan dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Tariff (ART), telah mencakup poin penting terkait platform digital asal Negeri Paman Sam. Salah satu isu utama dalam kesepakatan ini adalah bahwa platform digital tidak diwajibkan membayar kompensasi maupun lisensi kepada perusahaan pers di Tanah Air.

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan harapan agar perjanjian ini tidak mengurangi nilai ekonomi dari konten jurnalistik nasional. Menurut Sekretaris Jenderal AMSI, Maryadi, pemerintah perlu memastikan bahwa publisher rights—yang merujuk pada pengakuan atas nilai ekonomi konten jurnalistik—tetap terjaga dan tidak tereduksi.

Regulasi Publisher Rights dan Kewajiban Platform Digital

Konsep publisher rights diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi ini menetapkan kewajiban bagi platform digital untuk tidak menyebarkan atau mengomersialisasikan berita yang tidak sesuai dengan UU Pers.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil atas pemanfaatan konten berita. Hal ini menjadi dasar bagi upaya membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers.

Pasal 3.3 dalam Kesepakatan ART: Batasan Kewajiban Platform Digital

Dalam naskah perjanjian ART Indonesia – AS, bagian tiga tentang perdagangan dan teknologi digital memuat Pasal 3.3 yang mengatur persyaratan bagi penyedia layanan digital. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Indonesia tidak akan mewajibkan penyedia layanan digital AS untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau model pembagian keuntungan.

Maryadi menjelaskan bahwa ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional. Sebab, selama ini Indonesia berupaya membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers. Ia menilai bahwa masuknya klausul ini tidak dapat dilepaskan dari tekanan politik dan ekonomi yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat terhadap Indonesia.

Potensi Ketimpangan Nilai Ekonomi

Menurut Maryadi, kesepakatan dagang ini berisiko memperlebar ketimpangan nilai ekonomi, khususnya antara platform global dan penerbit lokal. Terlebih lagi, penerbit nasional kini menghadapi tekanan berat akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi, dan pergeseran pendapatan iklan ke platform teknologi.

Namun, AMSI tetap yakin bahwa platform digital global akan terus membutuhkan dan bekerja sama dengan perusahaan pers Indonesia. Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital.

Peran Kementerian Komunikasi dan Digital

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa dalam kesepakatan dagang resiprokal, Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan perusahaan platform digital (PPD) bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita.

Namun, Haryo menegaskan bahwa kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai amanat pasal 7 ayat (3) huruf d. Mekanisme voluntary agreement juga dapat menjadi opsi skema kerja sama antara PPD AS dengan perusahaan pers.

Harapan untuk Keseimbangan yang Lebih Baik

AMSI berharap platform digital tetap menjalin kemitraan lisensi dengan penerbit karena kebutuhan akan konten berkualitas dan terpercaya. Dalam era kecerdasan buatan (AI), ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi.

Selain itu, AMSI juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional. Perlindungan ini menjadi semakin krusial di era AI, ketika konten jurnalistik digunakan untuk pelatihan model bahasa besar, ringkasan otomatis, dan berbagai layanan berbasis AI generatif.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan