Kekerasan yang Menyedihkan pada Anak Berusia 6 Tahun

Seorang anak berusia 6 tahun, Muhammad Arrasya Alfarizky, meninggal dunia pada hari Minggu (19/10) akibat dianiaya oleh ibu tirinya, Rita Novita Sari, yang berusia 30 tahun. Kejadian ini terjadi di rumah kontrakan mereka di Perumahan Griya Citayam Permai, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Pemilik warung di perumahan tersebut, Irma Nurrahayu, mengungkapkan kondisi Rasya saat itu. Ia melihat bocah kecil itu dalam kondisi babak belur dan masih disuruh belanja ke warung oleh ibu tirinya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Saat Rasya jajan ke warung, saya sempat memvideokan kondisi tubuh Rasya. Saya membuka bajunya,” kata Irma.

Melihat kondisi tubuh Rasya yang penuh luka, Irma kemudian memanggil suaminya untuk memastikan kembali. Ia menemukan bahwa badan Rasya penuh lebam, kakinya banyak bekas sundutan rokok, tangannya luka, dan kulitnya seperti luka bakar. Ternyata, Rasya pernah disiram air panas.
Karena prihatin, Irma sempat menanyakan langsung kepada Rasya tentang siapa yang membuatnya terluka.
“Saya tanya, ‘Rasya, ini disebabkan siapa? Apa Mama yang mukul?’ Rasya sempat mengangguk, lalu menggeleng, kemudian bilang ingin pulang,” tutur Irma.

Menurut Irma, anak seusia Rasya yang mengalami kekerasan biasanya sulit menahan sakit. Namun, bocah itu sama sekali tidak mengeluhkan kondisinya.
“Masyaallah, Rasya, badan kamu penuh luka lebam begini tapi masih saja disuruh belanja ke warung sama orang rumah,” kata Irma lirih.
Kejadian ini menunjukkan betapa beratnya penganiayaan yang dialami Rasya. Ia tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang sangat besar.

Rita Novita Sari, ibu tiri Rasya, telah ditahan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU KDRT. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Beberapa hal yang perlu diketahui:
- Kondisi korban: Rasya mengalami luka lebam, bekas sundutan rokok, luka pada tangan, serta luka bakar akibat air panas.
- Tindakan pemilik warung: Irma Nurrahayu menemukan kondisi Rasya dan segera memanggil suaminya untuk memastikan keadaan bocah tersebut.
- Pertanyaan kepada korban: Irma bertanya langsung kepada Rasya tentang penyebab luka-lukanya, tetapi Rasya tidak menjawab secara jelas.
- Hukuman yang diberikan: Rita Novita Sari akan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena tindakan kekerasan terhadap anak.
Peristiwa ini menjadi peringatan penting tentang perlunya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan di lingkungan keluarga. Diperlukan kesadaran dan tindakan nyata dari masyarakat dan pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang.