Anak Buah Bupati Tulungagung Diancam Surat Pengunduran Diri Jika Tak Beri Uang, Ajudan Jadi Penagih Utang

Anak Buah Bupati Tulungagung Diancam Surat Pengunduran Diri Jika Tak Beri Uang, Ajudan Jadi Penagih Utang
Anak Buah Bupati Tulungagung Diancam Surat Pengunduran Diri Jika Tak Beri Uang, Ajudan Jadi Penagih Utang

Modus Pemerasan Bupati Tulungagung yang Mengerikan

Pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap para pejabat di lingkungan pemerintah daerah (Pemkab) telah menimbulkan kekhawatiran besar. Dalam aksinya, ia menggunakan berbagai cara untuk memaksa para pegawai agar memberikan uang hingga mencapai target sebesar Rp 5 miliar.

Surat Pengunduran Diri sebagai Alat Pemerasan

Salah satu metode yang digunakan oleh Gatut adalah surat pengunduran diri atau surat resign yang ditandatangani oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, surat tersebut digunakan sebagai alat kontrol agar para pejabat mengikuti perintah Bupati.

“Ini sangat mengerikan karena tanggal dalam surat itu bisa diisi kapan saja, sehingga bisa menjadi alasan untuk memberhentikan pejabat yang tidak mau menuruti kemauan Gatut,” jelas Asep.

Surat ini juga membuat para pejabat merasa terancam. Jika mereka menolak permintaan, maka surat pengunduran diri itu akan langsung diberlakukan, meski tanpa tanggal. Hal ini membuat banyak pejabat merasa takut dan akhirnya memenuhi permintaan Bupati.

Ajudan yang Seperti Penagih Utang

Selain itu, ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, disebut sering melakukan penagihan uang kepada para kepala OPD. Dari laporan KPK, Ajudan ini kerap memperlakukan para pejabat seperti pihak yang memiliki utang, bahkan melakukan penagihan hampir setiap minggu.

“YOG (Dwi Yoga Ambal) ini terus-terusan hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali, itu nagih,” tambah Asep.

Para pejabat yang ketakutan akhirnya mencari segala cara untuk memenuhi permintaan uang dari Bupati, termasuk meminjam dana atau menggunakan uang pribadi. Dari hasil penyelidikan KPK, diketahui bahwa beberapa OPD sampai meminjam dana untuk memenuhi permintaan Bupati.

Target Uang hingga Rp 5 Miliar

Bupati Gatut diduga menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan kebutuhan lainnya yang dibebankan pada anggaran di OPD.

Pengaturan Vendor dan Pengadaan Barang

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan adanya pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD. Gatut diduga menitipkan vendor agar dimenangkan dalam pengadaan barang. Ia juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Penahanan Terhadap Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, selama 20 hari pertama sejak 11–30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Daftar Pejabat yang Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 18 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat (10/4/2026). Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta, termasuk sejumlah pejabat daerah.

Daftar nama yang diangkut KPK, yang disebut oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, adalah:

  1. Gatut Sunu Wibowo sebagai Bupati Tulungagung.
  2. Dwi Yoga Ambal, ADC atau ajudan Gatut Sunu.
  3. SUG, ajudan, diyakini seorang anggota kepolisian, kerabat Gatut Sunu.
  4. Erwin Novianto, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
  5. Dwi Hari Subagyo, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
  6. Yulius Rama Isworo, Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulungagung.
  7. Suyanto, Kepala Dinas Pertanian.
  8. Aris Wahyudiono, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung.
  9. Agus Prijanto Utomo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  10. Mohammad Ardian Candra, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
  11. Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, Kepala Dinas Sosial.
  12. Oki Syaefudin, staf Bagian Umum Setda, biasa menjadi sopir Gatut Sunu.
  13. Jatmiko Dwijo Seputro, adik kandung Gatut Sunu, anggota DPRD Tulungagung.