
Kasus Bocah 6 Tahun di Mesuji yang Dirantai Orangtuanya
Seorang anak perempuan berusia enam tahun, dengan inisial Sp, menjadi korban kekerasan dari orangtuanya. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Kakinya dirantai dan digembok oleh orangtuanya saat ditinggal bekerja. Nasib malang ini akhirnya terungkap setelah seorang warga, Made Suwija, menerima laporan dari tetangga korban.
Penemuan Kejadian dan Tindakan Awal
Made Suwija (50 tahun) ditelepon oleh tetangga korban yang memberitahu bahwa Sp dirantai di rumahnya. Setelah mendapat informasi tersebut, ia langsung menuju ke lokasi kejadian. Saat tiba, ia memutuskan untuk mendobrak pintu rumah korban. Setelah masuk, Made menemukan kaki sebelah kanan Sp sedang dirantai menggunakan rantai besi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dengan bantuan warga sekitar, Made segera melepaskan rantai yang mengikat kaki Sp. Setelah itu, ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi kemudian mengamankan orangtua korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Peran Pemerintah Daerah
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, telah mengunjungi kediaman Sp di Mesuji. Ia didampingi oleh Bupati Mesuji Elfianah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA), serta Kasat Reskrim Polres Mesuji. Jihan memberikan bantuan kepada Sp dan memberikan arahan kepada Pemkab Mesuji agar memberikan perhatian khusus terhadap korban.
Selain itu, Pemkab Mesuji diminta untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam mengatasi trauma yang dialami Sp. Wakil Gubernur juga menyampaikan bahwa anak tersebut akan diberikan pendampingan psikologis setelah kondisinya lebih stabil.
Penanganan Korban
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mesuji, Sri Pujiastuti Hasibuan, menjelaskan bahwa Sp kini sudah dititipkan di tempat yang lebih aman. Selain itu, kesehatannya juga dipantau oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji.
"Kami sudah menitipkan Sp di tempat yang lebih aman dan dilakukan pendampingan oleh dinas kesehatan," ujarnya. Pendampingan psikologis akan diberikan setelah kondisi Sp lebih stabil.
Persoalan Hukum
Terkait tindakan hukum terhadap orangtuanya, kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Penelantaran anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak yang dilindungi oleh negara. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak yang terlantar berhak mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah dan lembaga negara.
UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak juga menegaskan bahwa anak berhak atas perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, baik dalam keluarga maupun lembaga asuhan. Orang tua atau wali yang menelantarkan anak dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.
Konsekuensi dari Kejadian Ini
Kejadian ini menjadi sorotan publik karena mengandung unsur pelanggaran hak anak. Penelantaran anak merupakan tindakan mengabaikan atau tidak memenuhi kebutuhan dasar anak secara wajar, baik secara fisik, emosional, sosial, maupun spiritual, sehingga mengancam tumbuh kembang dan kesejahteraannya.