
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Melimpahkan Berkas Perkara Korupsi di PT Pertamina
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus. Dalam pelimpahan ini, tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Riza Chalid, termasuk dalam daftar sembilan tersangka yang akan segera disidangkan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025. Penuntut umum dari Kejari Jakpus mengungkapkan bahwa kasus ini menyangkut tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak terkait dengan operasional bisnis minyak di PT Pertamina.
Muhammad Kerry Adrianto Riza adalah pemilik saham dari dua perusahaan yaitu PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Indonesia. Kedua perusahaan tersebut menerima kontrak pengangkutan minyak dari PT Pertamina International Shipping. Kapal-kapal perusahaan ini mengangkut minyak mentah milik Pertamina dan mengirimnya ke depo milik PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten untuk proses pencampuran (blending). Selain itu, Kerry juga memiliki saham di PT Orbit Terminal Merak melalui PT Tangki Merak dan PT Mahameru Kencana Abadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Kerry mendapat keuntungan dari penggelembungan nilai kontrak yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Hal ini menyebabkan negara membayar 13-15 persen lebih tinggi dari harga asli. "Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ujar Qohar dalam konferensi pers pada Senin malam, 25 Februari 2025.
Delapan tersangka lain yang akan segera disidangkan antara lain: * Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 * Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional * Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping * Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional * Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga * Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga * Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim * Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Safrianto menuturkan bahwa penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus ini. Menurut dia, penyimpangan yang dilakukan para tersangka terjadi mulai dari hulu sampai hilir. Termasuk dalam penyimpangan tersebut adalah kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
"Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.185.919.576.620 (Rp 285, 1 triliun)," kata dia.
Terhadap sembilan tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan, jaksa penuntut umum mendakwa mereka dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam artikel ini