
Perkembangan Terbaru Mengenai Rencana Penggabungan Grab dan GoTo
Baru-baru ini, isu mengenai rencana penggabungan antara dua perusahaan transportasi daring besar di Indonesia, yaitu Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo), kembali menjadi sorotan. Hal ini terjadi setelah Istana memberikan sinyal bahwa rencana tersebut sedang dibahas dalam tahap penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Rencana merger ini menimbulkan berbagai kekhawatiran, termasuk potensi monopoli pasar dan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerjanya. Selain itu, ada juga dugaan bahwa Danantara turut terlibat dalam proses penggabungan ini.
Penilaian Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios)
Ekonom dari Celios, Nailul Huda, menilai bahwa rencana merger yang masuk dalam Perpres serta keterlibatan Danantara terkesan berlebihan. Menurutnya, merger dan akuisisi merupakan aksi korporasi yang biasa dilakukan dan tidak memerlukan campur tangan pemerintah.
“Tidak perlu ada endorse oleh pemerintah. Saya curiga, masuknya rencana merger ini ke dalam Perpres dan masuknya Danantara demi menghindari aturan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena potensi kena semprit oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha besar,” ujarnya.
Huda menambahkan bahwa dengan pangsa pasar mencapai 91%, potensi dominasi pasar sangat besar. Dia menilai peringatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpotensi menghambat rencana merger tersebut, karena dominasi yang berlebihan dapat mengganggu persaingan usaha.
“Bahkan, boleh saya bilang sudah menjadi pasar monopoli,” imbuhnya.
Dampak terhadap Konsumen dan Mitra Pengemudi
Huda menjelaskan bahwa dampak terhadap konsumen adalah pengaturan harga yang akan sangat dipengaruhi oleh hasil merger kedua platform. Sementara itu, untuk mitra pengemudi, selama masih ada batas atas dan batas bawah tarif, perlindungan masih bisa terjaga. Namun, baik mitra maupun konsumen pada akhirnya akan memiliki pilihan yang lebih sedikit dalam menggunakan layanan transportasi daring.
Adapun potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dinilai akan muncul dari sisi operasional perusahaan, bukan pada mitra pengemudi.
“Tetapi bukan mitra,” katanya.
Pandangan dari Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec)
Senada dengan Huda, Ketua Umum Idiec, M. Tesar Sandikapura, menilai rencana merger GoTo dan Grab berisiko memunculkan monopoli pasar yang merugikan publik.
“Kalau merger antara Grab dan GoTo terjadi, yang pasti adalah monopoli pasar. Apabila ditotalkan itu kurang lebih 90% pangsa pasar mereka. Jadi sisanya memang pemain-pemain kecil yang pegang seperti Maxim,” kata Tesar.
Tesar mencontohkan kasus serupa di Singapura, ketika Grab dan Uber berupaya bergabung namun diblokir karena melanggar aturan antimonopoli. Dia menilai situasinya berbeda di Indonesia, yang justru tampak memberi lampu hijau terhadap rencana tersebut. Menurutnya, pihak yang paling dirugikan adalah pengguna layanan.
“Karena tarifnya mereka akan mengatur. Angka admin sekarang kan kalau dilihat sudah jauh lebih mahal,” tegasnya.
Respons Danantara dan Aplikator
Sebelumnya, Istana memberikan sinyal bahwa isu merger Grab–GoTo menjadi bagian dari pembahasan lintas kementerian. Regulasi baru yang sedang difinalkan pemerintah disebut akan mengatur pembagian komisi mitra pengemudi sekaligus membuka ruang bagi skema penggabungan antara kedua perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, Danantara juga ikut terlibat di situ. Karena ada proses korporasinya juga yang menjadi bagian dari yang dibicarakan. Makanya minta tolong sabar dulu.
Menurut Prasetyo Hadi, langkah ini bukan bertujuan menciptakan monopoli, melainkan menjaga keberlanjutan industri transportasi daring nasional.
Dikonfirmasi terpisah, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia memilih tidak memberikan komentar mengenai rencana merger tersebut.
“Danantara Indonesia tidak dalam posisi untuk memberikan komentar atas keputusan investasi spesifik yang dilakukan oleh GoTo maupun entitas lainnya,” ujar Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir.
Sementara itu, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GoTo Gojek Tokopedia, RA Koesoemohadiani, menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan atau kesepakatan terkait rencana merger tersebut.
“Setiap langkah yang diambil oleh GoTo akan senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan publik, dengan tetap memprioritaskan penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham serta menjaga kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan, serta seluruh pemangku kepentingan,” kata Koesoemohadiani.