Anggaran Rehab-Rekon Rp 56,3 T Belum Final, Celios: Pemulihan Ekonomi Bisa Lebih Besar

Anggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Pemerintah telah menetapkan kebutuhan pendanaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Angka yang ditetapkan sebesar Rp 56,3 triliun untuk periode 2026 hingga 2028. Anggaran ini tercantum dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk PRRP), namun masih bersifat sementara dan dapat mengalami penyesuaian berdasarkan perkembangan data lapangan.

Menurut pengamat ekonomi digital dan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, angka tersebut belum bisa dianggap final karena kebutuhan nyata di lapangan sangat dinamis, terutama dalam hal pemulihan ekonomi lokal. Ia menilai dampak bencana tidak hanya terbatas pada kerusakan fisik, tetapi juga mencakup hilangnya mata pencaharian dan gangguan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Besaran anggaran pemulihan bencana masih bersifat sementara, bukan final, karena pasti ke depan akan ada penyesuaian, terutama untuk pemulihan ekonomi lokal,” ujar Nailul kepada aiotrade, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan bahwa selain kebutuhan hunian sementara (huntara), pemulihan pasar, pusat ekonomi rakyat, dan lahan mata pencaharian memerlukan waktu serta anggaran lebih besar. Menurutnya, semakin lama proses penanganan, semakin besar pula beban fiskal pemerintah.

“Semakin lama penanganan, maka semakin lama pula proses pemulihan ekonomi ke kondisi semula. Semakin tinggi pula pemerintah menanggung biaya, seperti bansos dan lainnya,” tegasnya.

Proses Penyelarasan Anggaran

Sebelumnya, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam, menyebut bahwa angka Rp 56,3 triliun merupakan hasil penyelarasan antara kebutuhan pemerintah daerah dan rencana aksi dari 32 kementerian/lembaga. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut telah melalui proses verifikasi dan penyaringan dari kebutuhan awal yang jauh lebih besar.

“Ini yang sudah setidaknya matching antara apa yang dibutuhkan dan apa yang sudah dirancang juga oleh teman-teman di pusat,” ujarnya saat menyampaikan laporan Renduk PRRP di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Medrilzam menyebut bahwa kebutuhan awal berdasarkan Kajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) di 53 kabupaten/kota terdampak mencapai Rp 205,3 triliun untuk 142.712 kegiatan. Setelah diselaraskan dengan rencana aksi kementerian/lembaga, disepakati kebutuhan pendanaan pemerintah pusat sebesar Rp 56,3 triliun dengan total 2.108 kegiatan.

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut masih versi pertama dan dapat berubah mengikuti validasi lanjutan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Target dan Ruang Lingkup Rehab-Rekon

Rehabilitasi dan rekonstruksi ditargetkan berlangsung dari April 2026 hingga Desember 2028. Proses ini mencakup beberapa aspek, antara lain:

  • Perbaikan infrastruktur
  • Perumahan
  • Pemulihan sosial-ekonomi
  • Rehabilitasi ekosistem

Realisasi dan detail alokasi anggaran tetap bergantung pada hasil verifikasi lanjutan dan pengesahan dalam APBN masing-masing tahun anggaran. Dengan demikian, anggaran yang diberikan masih bersifat fleksibel dan bisa mengalami perubahan sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan