Revisi UU Sisdiknas Perkuat Posisi Pendidikan Keagamaan dan Pesantren
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu memastikan pendidikan keagamaan dan pesantren mendapat posisi yang kuat. Hal ini dilakukan agar tidak terpinggirkan dalam sistem pendidikan nasional.
Revisi Undang-Undang Sisdiknas juga menguatkan semua pendidikan, baik itu di kota maupun di desa atau juga masyarakat marginal, termasuk pendidikan keagamaan dan pesantren, ujarnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Revisi UU Sisdiknas Memperkuat Posisi Hukum Pendidikan Keagamaan dan Pesantren

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX menjelaskan bahwa penguatan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren penting karena pesantren telah memiliki landasan hukum sendiri, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ia mengharapkan revisi UU Sisdiknas memperkuat posisi hukum pendidikan keagamaan dan pesantren sekaligus memperjelas sejumlah aspek penting, seperti kodifikasi aturan pendidikan, kesetaraan hak guru, peningkatan mutu tenaga pendidik, relevansi kurikulum, serta kepastian alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Revisi UU Sisdiknas Ini Akan Mempertegas Posisi Pendidikan Keagamaan

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur sejumlah hal, seperti penguatan posisi pesantren dalam pendidikan nasional.
"Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional," ujar dia.
Penguatan Pendidikan Keagamaan Memastikan Kesetaraan

Menurutnya, revisi UU Sisdiknas memanfaatkan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang, seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif.
"Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memberikan sejumlah keuntungan strategis, terutama dalam memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya," katanya.
Langkah-Langkah Penting dalam Revisi UU Sisdiknas
Berikut beberapa langkah penting yang diharapkan dalam revisi UU Sisdiknas:
-
Kodifikasi Aturan Pendidikan
Revisi UU Sisdiknas akan mengintegrasikan berbagai undang-undang terkait pendidikan, sehingga tata kelola pendidikan menjadi lebih terstruktur dan koheren. -
Kesetaraan Hak Guru
Penguatan kesetaraan hak guru menjadi salah satu fokus utama dalam revisi, agar semua guru, baik di sekolah umum maupun pesantren, mendapatkan perlakuan yang sama. -
Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik
Revisi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik melalui pelatihan dan pengembangan profesional. -
Relevansi Kurikulum
Kurikulum pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk pendidikan keagamaan. -
Alokasi Anggaran Pendidikan
Revisi UU Sisdiknas diharapkan dapat memastikan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen, yang akan digunakan untuk memperkuat infrastruktur dan program pendidikan.
Kebijakan Baru untuk Pengembangan Pesantren
Selain itu, pemerintah juga sedang serius mengembangkan pesantren ramah anak. Menteri Agama membentuk satgas khusus untuk memastikan pesantren bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Meski demikian, Kemenag belum mengusulkan calon Direktur Jenderal Pesantren ke Presiden Prabowo. Namun, Prabowo sudah menyatakan setuju pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.