Anggota DPR: Kenaikan UMP 2026 Tidak Otomatis Jamin Kesejahteraan

admin.aiotrade 19 Des 2025 3 menit 19x dilihat
Anggota DPR: Kenaikan UMP 2026 Tidak Otomatis Jamin Kesejahteraan

Kenaikan UMP 2026: Tantangan dan Solusi untuk Kesejahteraan Pekerja

Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menyoroti pentingnya keseimbangan antara kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dengan pengendalian inflasi. Menurutnya, kenaikan upah tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika tidak diimbangi dengan kontrol terhadap harga-harga kebutuhan pokok seperti beras, sewa rumah, dan transportasi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Edy menyatakan bahwa pemerintah harus memperkuat subsidi untuk kebutuhan dasar agar daya beli pekerja tetap terjaga. Ia menekankan bahwa jika harga-harga tersebut naik lebih cepat daripada kenaikan upah, maka upah riil justru akan turun.

“Upah bisa naik, tapi kalau harga beras, sewa rumah, dan transportasi naik lebih tinggi, maka upah riil justru turun. Karena itu, pemerintah wajib menjaga inflasi dan memperkuat subsidi kebutuhan dasar agar daya beli buruh benar-benar terjaga,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, Edy menyarankan agar kenaikan upah ini diimbangi dengan dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pekerja sektor informal. Dukungan tersebut bisa berupa pelatihan keterampilan atau subsidi langsung untuk kebutuhan hidup pokok.

Menurutnya, kesejahteraan pekerja tidak boleh hanya dibebankan pada pengusaha. Negara harus hadir melalui APBN dan APBD, terutama untuk pekerja UMKM dan informal, agar kebijakan upah tidak memperlebar kesenjangan dan benar-benar menurunkan angka kemiskinan.

Formula Penghitungan UMP 2026

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa kenaikan UMP 2026 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif. “Tentu tidak ada istilahnya upahnya turun ya,” kata Yassierli dalam konferensi pers.

Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan UMP dapat terjadi berkat formula penghitungannya. Untuk penghitungan UMP tahun depan, pemerintah telah menetapkan formula yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Adapun rentang alfa atau indeks tertentu ditetapkan 0,5–0,9.

Dengan demikian, Yassierli menyatakan bahwa Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan UMP 2026 berdasarkan tingkat inflasi. Ia meyakini bahwa Dewan Pengupahan Daerah memiliki data pertumbuhan ekonomi, penyebabnya, dan sektor penunjang. “Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi,” tutur dia.

Koordinasi dan Penetapan UMP 2026

Yassierli mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi ihwal penghitungan UMP 2026 kepada Dewan Pengupahan Daerah. Adapun formula penghitungan UMP 2026 disahkan Presiden Prabowo Subianto dengan menandatangani dokumen Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Penghitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang nantinya akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. Yassierli mengatakan bahwa PP Pengupahan itu juga mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Selain itu, PP mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Yassierli mengimbau para gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Ia pun berharap formulasi pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan