
RUU Pekerja Gig Dianggap Penting untuk Memberikan Kepastian Penghasilan
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan keyakinannya bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Gig akan mampu memberikan kepastian penghasilan minimum bagi pekerja di sektor ekonomi digital. Ia menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam RUU ini adalah adanya jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja. Dengan demikian, entitas pemberi kerja wajib menjamin kompensasi minimum yang menjadi penghasilan bersih bagi pekerja jika memenuhi syarat tertentu.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Huda, selama ini para pekerja di sektor gig economy belum memiliki jaminan penghasilan minimum. Pekerja gig didefinisikan sebagai pekerja lepas yang bekerja berdasarkan proyek jangka pendek dan fleksibel melalui platform digital atau langsung dengan klien. Mereka tidak terikat kontrak kerja jangka panjang seperti karyawan tetap, dan umumnya bekerja sesuai permintaan untuk satu atau lebih klien. Contoh pekerjaan gig meliputi pengemudi ojek online (ojol), pengantar makanan, penulis lepas, desainer grafis, dan konsultan IT.
Kondisi Saat Ini: Pekerja Gig Diperlakukan Semau Nya
Huda mengungkapkan bahwa saat ini, kondisi pekerja gig tidak stabil karena mereka tidak memiliki kepastian pendapatan dalam periode waktu tertentu. Situasi ini dimanfaatkan oleh pemberi kerja untuk bertindak semaunya karena tidak ada kewajiban dari aturan perundangan agar mereka memberikan penghasilan minimum atau penghasilan bersih bagi mitra pekerja.
Besaran penghasilan bersih nantinya akan didasarkan pada waktu keterlibatan atau time engagement, yang disepakati antara pekerja dan entitas pemberi kerja. Aturan turunan akan diatur melalui peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
RUU Pekerja Gig Dilahirkan Karena Kekosongan Hukum
Inisiatif RUU Pekerja Gig lahir karena selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja antara mitra dan perusahaan aplikasi. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini masih berorientasi pada sistem kerja konvensional dan belum mampu menjangkau model kerja digital.
Huda menjelaskan bahwa kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor gig membuat perlu adanya regulasi khusus. RUU ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk melindungi pekerja gig dari ketidakpastian dan perlakuan tidak adil.
RUU Pekerja Gig Masuk Prolegnas 2026
RUU Pekerja Gig resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2026. Pengesahan daftar tersebut dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna pada Selasa (23/9/2025).
Tujuan utama dari RUU ini, menurut Huda, adalah memastikan perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memberikan kejelasan kewajiban bagi aplikator atau platform digital, serta menjamin keselamatan publik. Draf RUU yang telah disusun mencakup tiga tujuan besar, yakni perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, dan memastikan keselamatan publik.
Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia
Huda menilai bahwa pesatnya digitalisasi di Indonesia telah melahirkan gelombang baru pekerja ekonomi digital, mulai dari pengemudi transportasi daring hingga kreator konten. Pertumbuhan paling menonjol terlihat di sektor transportasi online yang melibatkan jutaan mitra pengemudi di platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Green SM, dan Lalamove. Selain itu, muncul pula profesi digital seperti influencer, content creator, YouTuber, hingga clipper dan pekerja kreatif lainnya.
Namun, Huda menegaskan bahwa ketiadaan regulasi khusus membuat para pekerja gig berada dalam posisi yang rentan dan tidak terlindungi secara hukum. Mereka bekerja keras, namun tanpa jaminan perlindungan sosial, hubungan kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai. Dengan adanya RUU Pekerja Gig, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di sektor ekonomi digital.