
Kasus Perselingkuhan DPRD dan Polwan di Kota Batu Terus Bergulir
Polres Batu kini telah menetapkan GP, seorang anggota DPRD Kota Blitar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan NW, seorang polwan dari Polres Blitar Kota. Hal ini terjadi setelah sebelumnya NW juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun keduanya resmi menjadi tersangka, mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman yang diberikan tidak melebihi lima tahun penjara.
“Ya, (tidak ditahan, red) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” ujar Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda, saat mengkonfirmasi hal tersebut pada Selasa (11/11/2025). Penetapan status tersangka terhadap GP dilakukan setelah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Polres Batu.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh suami NW, yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota, ke Polres Batu. Laporan tersebut menyebut bahwa NW diduga berselingkuh dengan GP. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) dan menemukan keduanya sedang berada di dalam kamar.
Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan
Menurut Huda, keputusan untuk menetapkan GP sebagai tersangka diambil setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap seluruh bukti serta keterangan saksi yang dikumpulkan sejak laporan masuk. “Meski saat terlapor I (NW, red) diamankan, terlapor II (GP, red) tidak ada di tempat kejadian, berdasarkan keterangan saksi dan juga bukti-bukti yang ada itu sudah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah suami NW curiga karena NW yang berpangkat Bripka itu keluar dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik. Sang suami kemudian mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan menemukan bahwa NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu.
Setelah mengetahui bahwa sang istri bermain dibelakangnya, suami NW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari. Saat diamankan, NW ditemukan sendirian di dalam kamar hotel. Polisi mengamankan NW sekaligus barang bukti seperti baju, pakaian dalam wanita, handphone, dan beberapa barang bukti lainnya.
Status Tersangka Tanpa Penahanan
Dengan demikian, NW dan GP kini sama-sama telah menyandang status tersangka. Namun, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam kasus-kasus seperti ini. “Ya (tidak ditahan, red) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” tambah Huda.
Proses hukum terhadap GP dan NW akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat dan para pihak terkait tetap menantikan hasil akhir dari kasus ini.