
Kasus Perselingkuhan DPRD Kota Blitar dan Polwan: Tersangka tapi Tidak Ditahan
Kasus dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP dan seorang polwan Polres Blitar Kota berinisial NW terus bergulir. Kini, keduanya telah resmi menyandang status tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
“Ya, (tidak ditahan, red) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” ujar Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda, pada Selasa (11/11/2025). Penetapan status tersangka terhadap GP dilakukan setelah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Polres Batu. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan sejak laporan masuk.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Awalnya, kasus ini mencuat setelah suami NW, yang juga merupakan anggota polisi di Polres Blitar Kota, melaporkan istrinya ke pihak berwajib karena diduga berselingkuh dengan GP. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) dan mendapati keduanya berada di dalam kamar.
Proses Penyelidikan dan Penggerebekan
Menurut Huda, meski saat terlapor I (NW, red) diamankan, terlapor II (GP, red) tidak ada di tempat kejadian. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan juga bukti-bukti yang ada, hal tersebut sudah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, NW dan GP yang diduga merupakan pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota ke Polres Batu. Keduanya dilaporkan setelah suami NW curiga karena NW yang berpangkat Bripka itu keluar dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik.
Sang suami mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan didapati NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu. Mengetahui sang istri bermain dibelakangnya, suami NW lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Batu dan dilakukan penggerebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Pada saat diamankan, NW tengah seorang diri di dalam kamar hotel. Polisi mengamankan NW sekaligus berikut barang bukti berupa baju, pakaian dalam wanita, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
Status Tersangka dan Kemungkinan Hukuman
Dengan demikian, NW dan GP kini sama-sama telah menyandang status tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berlangsung, meskipun kedua pihak tidak langsung ditahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pejabat negara dan anggota kepolisian. Meski belum ada informasi lebih lanjut tentang kemungkinan hukuman yang akan diterima, proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.