Anggota LSM Pemeras Kepala Desa Ditangkap, Ancaman 9 Tahun Penjara

admin.aiotrade 07 Nov 2025 2 menit 16x dilihat
Anggota LSM Pemeras Kepala Desa Ditangkap, Ancaman 9 Tahun Penjara
Anggota LSM Pemeras Kepala Desa Ditangkap, Ancaman 9 Tahun Penjara

Kasus Pemerasan terhadap Kepala Desa Viral di Media Sosial

Sebuah kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kini menjadi perhatian publik. Kejadian ini berawal dari tindakan yang dilakukan oleh seorang oknum LSM yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial I alias J telah diamankan bersama dengan barang bukti berupa uang tunai hasil pemerasan senilai Rp9,5 juta. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 September 2025, di salah satu rumah makan wilayah Indralaya.

“Penangkapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap korban dan saksi,” ujar Mukhlis saat memberikan keterangan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis, 6 September 2025, petang.

Sebelum ditangkap, tersangka sempat mengancam korban, yaitu Kepala Desa Talang Aur, Hipni, dengan ancaman akan menggelar demonstrasi besar-besaran jika permintaannya tidak dipenuhi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka memang melakukan tekanan terhadap korban melalui ancaman tersebut.

Proses Penangkapan dan Pemeriksaan

Awalnya, polisi mengamankan dua orang terkait kejadian ini. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, satu orang lainnya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat langsung dalam aksi pemerasan.

“Yang satu lagi hanya ikut menemani tersangka dan tidak terbukti melakukan pemerasan,” jelas Mukhlis.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban, untuk memperkuat alat bukti dalam kasus ini. Dengan adanya pengumpulan bukti yang cukup, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenakan hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Tindak Lanjut Hukum

“Tersangka dan barang bukti uang Rp9,5 juta akan kami limpahkan ke kejaksaan. Kasus ini dipastikan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mukhlis.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan tetap menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional. Penangkapan dan pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan komitmen polisi dalam menegakkan hukum serta melindungi warga dari tindakan yang merugikan.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan pemerasan tidak akan dibiarkan begitu saja. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan ilegal yang terjadi di lingkungan sekitar.

Dengan adanya tindakan tegas dari aparat hukum, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan