
ACEH SINGKIL, aiotrade–
JS, seorang tenaga honorer Satpol PP di Aceh Singkil yang sempat viral karena diberitakan menceraikan istrinya sebelum dilantik sebagai Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa perceraian antara dirinya dan istrinya, Melda Safitri, sudah direncanakan sebelumnya dan bukan terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK.
Penjelasan ini disampaikan JS kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil saat memberikan klarifikasi pada Rabu (23/10/2025). Dalam kesempatan itu, JS menyatakan bahwa pasangan suami istri tersebut telah mengalami konflik dalam rumah tangga selama beberapa waktu.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Perceraian resmi dilakukan pada 14 September 2025, dihadiri oleh kepala desa dan keluarga kedua belah pihak. Azman, Kepala BKPSDM Aceh Singkil, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian tidak terjadi secara mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti yang sempat ramai dibicarakan.
Namun, proses perceraian tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Azman menjelaskan bahwa jika ASN ingin bercerai, harus ada izin dari atasan dan melewati proses mediasi sebelum sampai ke pengadilan.
“Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,” ujar Azman saat dihubungi, Jumat (23/10/2025).
Istri JS, Melda Safitri, juga hadir dalam pertemuan keluarga yang digelar di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Dalam rapat tersebut, Melda menandatangani surat pernyataan yang menjadi bukti atas proses perceraian yang dilaluinya.
“Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan,” kata Azman.
Azman menambahkan bahwa tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih memproses klarifikasi dan mediasi terkait kasus tersebut untuk memastikan semua prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini dilakukan agar semuanya dapat dipetakan secara utuh dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi ASN.
“Tim penegakan disiplin masih akan ada proses klarifikasi dan mediasi. Memetakan masalah dengan utuh. Kami ingin pastikan seluruhnya sesuai regulasi ASN,” pungkasnya.
Sebelumnya, Melda Safitri sempat viral di media sosial setelah diberitakan diceraikan suaminya dua hari sebelum pelantikan PPPK. Dalam video yang beredar, Melda terlihat meninggalkan rumah kontrakan mereka untuk pulang ke kampung ibunya di Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, yang kemudian mengundang simpati warganet.