Antam melonjak, harga emas hari ini Rabu (17/12)

admin.aiotrade 17 Des 2025 2 menit 16x dilihat
Antam melonjak, harga emas hari ini Rabu (17/12)
Antam melonjak, harga emas hari ini Rabu (17/12)

Harga Emas Antam Hari Ini, 17 Desember 2025

Harga emas PT Antam di laman Logam Mulia pada hari ini, Rabu, 17 Desember 2025, terpantau mengalami kenaikan tipis sebesar Rp6.000 per gram. Emas Antam dibanderol dengan harga Rp2.470.000 per gram. Sementara pecahan terkecil 0,5 gram ditawarkan dengan harga Rp1.285.000.

Adapun harga jual kembali atau buyback emas Antam berada pada kisaran Rp2.330.000 per gram. Berikut rincian harga emas Antam di laman Logam Mulia untuk tanggal yang sama:

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
  • Emas Antam hari ini 0,5 gram: Rp1.285.000
  • Emas Antam hari ini 1 gram: Rp2.470.000
  • Emas Antam hari ini 5 gram: Rp12.125.000
  • Emas Antam hari ini 10 gram: Rp24.195.000
  • Emas Antam hari ini 25 gram: Rp60.362.000
  • Emas Antam hari ini 50 gram: Rp120.645.000
  • Emas Antam hari ini 100 gram: Rp241.212.000
  • Emas Antam hari ini 250 gram: Rp602.765.000
  • Emas Antam hari ini 500 gram: Rp1.205.320.000
  • Emas Antam hari ini 1000 gram: Rp2.410.600.000

Pembebanan pajak terhadap transaksi pembelian emas batangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Sementara itu, transaksi penjualan emas juga dikenakan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku, yaitu PMK No. 34/PMK.10/2017. Jika nilai buyback emas ke PT Antam Tbk mencapai lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5% jika Anda memiliki NPWP, dan 3% jika tidak. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback.

Aturan Pajak dalam Transaksi Emas

Transaksi emas batangan memerlukan pengurusan pajak yang jelas. Pajak yang dikenakan tergantung pada jenis transaksi, baik pembelian maupun penjualan. Dalam hal pembelian, pihak pembeli wajib menyiapkan dokumen seperti NPWP agar bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.

Di sisi lain, saat melakukan penjualan, pelaku usaha atau individu harus memastikan bahwa pajak yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum dan mencegah adanya kesalahan administrasi.

Tips Mengelola Investasi Emas

Bagi masyarakat yang tertarik berinvestasi emas, penting untuk memahami seluruh aturan terkait pajak dan transaksi. Beberapa tips yang bisa diterapkan antara lain:

  • Memastikan memiliki NPWP jika ingin mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah
  • Menyimpan bukti transaksi sebagai dasar pengajuan pajak
  • Memperhatikan fluktuasi harga emas agar bisa memilih waktu yang tepat untuk membeli atau menjual

Dengan memahami aturan pajak dan cara mengelola investasi emas secara efektif, masyarakat dapat memaksimalkan manfaat dari investasi logam mulia.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan