
Pengertian Aktor Intelektual dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Aktor intelektual adalah istilah yang sering muncul dalam berbagai kasus kriminal, terutama ketika ada tindakan yang dilakukan secara terencana dan diatur oleh seseorang. Dalam konteks kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) salah satu bank BUMN, istilah ini merujuk pada orang-orang yang bertindak sebagai otak dari kejahatan tersebut.
Pengertian aktor intelektual menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengacu pada seseorang yang cerdas, berpikiran jernih, dan memiliki kecerdasan tinggi. Dalam konteks kriminal, aktor intelektual adalah individu yang menjadi dalang atau pencetus tindakan ilegal, seperti pembunuhan atau penculikan. Mereka tidak langsung melakukan tindakan fisik, tetapi memimpin dan mengarahkan eksekutor untuk menjalankan rencana.
Dalam kasus kematian MIP (37), seorang kacab bank BUMN yang ditemukan tewas di Bekasi, Jawa Barat, polisi telah menangkap delapan tersangka. Delapan orang ini dibagi menjadi dua kelompok: empat sebagai eksekutor dan empat lainnya sebagai aktor intelektual. Penangkapan terbaru dilakukan hingga Minggu (24/8/2025), dengan empat tersangka baru yang disebut sebagai otak dari skenario pembunuhan Ilham.
Peran Masing-Masing Tersangka
Polisi menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami peran masing-masing tersangka. Empat pelaku pertama yang ditangkap—AT, RS, RAH, dan RW—telah mengakui keterlibatan mereka dalam penculikan korban dari area parkir sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025). Mereka mengakui bahwa mereka menerima perintah dari seseorang yang diduga berada di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut AKP Charles Bagaisar, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, para pelaku juga mengaku mendapat instruksi untuk menempati rumah di Jalan Johar Baru III No.42, RT 05/RW 09, Johar Baru, Jakarta Pusat. Hal ini menunjukkan bahwa ada koordinasi yang cukup rinci dalam rencana kejahatan tersebut.
Penangkapan Terhadap Delapan Tersangka
Sejauh ini, kepolisian telah berhasil menangkap total delapan tersangka. Empat pelaku pertama—AT, RS, RAH, dan RW—ditangkap pada Kamis (21/8/2025) di Jakarta Pusat dan Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Empat tersangka berikutnya—C, DH, YJ, dan AA—ditangkap dalam operasi lanjutan.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tim gabungan Polda Metro Jaya, Polrestabes Semarang, dan Polres Demak menangkap DH, YJ, dan AA di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 20.15 WIB. Sementara itu, pelaku berinisial C ditangkap sehari kemudian, Minggu (24/8/2025), di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sekitar pukul 15.30 WIB.
Tantangan dalam Penyelidikan
Meski sudah menangkap delapan tersangka, polisi masih terus menyelidiki sosok “bos” yang diduga berada di Surabaya. Pelaku mengaku menerima perintah dari orang tersebut, sehingga penyidik masih mencari bukti yang dapat menghubungkan tersangka dengan dalang utama.
Selain itu, penyidik juga akan terus memperdalam peran masing-masing tersangka. Dengan penangkapan yang semakin luas, diharapkan bisa terungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Proses penyelidikan ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta masyarakat umumnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!