Pengertian dan Penjelasan Lengkap tentang Harta PPS dalam SPT Tahunan
Setiap kali musim pelaporan pajak tiba, banyak wajib pajak yang merasa bingung dengan istilah-istilah teknis dalam sistem pelaporan pajak. Salah satu istilah yang sering muncul adalah "harta PPS". Istilah ini sering muncul saat mengisi SPT Tahunan di sistem Coretax. Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan lengkap tentang harta PPS, mulai dari pengertian hingga cara melaporkannya.
Apa Itu PPS?

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah program yang pernah diberikan pemerintah kepada wajib pajak untuk mengungkapkan aset yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelumnya. PPS dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2022 sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap aturan pajak.
Dalam PPS, terdapat dua skema tarif yang berlaku berdasarkan latar belakang aset: - Kebijakan I: Diperuntukkan bagi peserta Tax Amnesty. Tarif PPh Final berkisar antara 6 hingga 11%, tergantung lokasi aset dan tujuan investasi. - Kebijakan II: Dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi atas perolehan harta pada periode 2016-2020. Tarif yang dikenakan berkisar antara 12 hingga 18%.
Setelah proses PPS selesai, peserta akan mendapatkan Surat Keterangan. Harta yang dilaporkan pun secara resmi akan diakui. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, seluruh peserta wajib mencantumkan tambahan harta tersebut di SPT Tahunan PPh, terhitung sejak Tahun Pajak 2022.
Apa Itu Harta PPS?

Harta PPS merujuk pada aset yang telah dideklarasikan secara resmi melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Aset ini bisa berupa berbagai jenis, seperti kas, piutang, investasi, properti, kendaraan bermotor, logam mulia, dan lainnya.
Meskipun masa berlaku PPS telah berakhir, wajib pajak tetap wajib melaporkan harta yang telah diungkapkan dalam SPT Tahunan. Oleh karena itu, ketika kamu menemukan kolom "harta PPS" saat mengisi SPT Tahunan di Coretax, itu merujuk pada harta yang pernah diungkapkan dalam program PPS dan masih perlu dilaporkan.
Cara Melaporkan Harta PPS di Coretax

Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax, komponen harta biasanya dilaporkan dalam lampiran L-1. Harta dilaporkan berdasarkan jenisnya, seperti kas dan setara kas, piutang, investasi atau sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, hingga harta lainnya.
Untuk melaporkan harta PPS, kamu cukup mengisi data harta sesuai jenis dan nilainya, kemudian menambahkan keterangan "Harta PPS" di kolom keterangan. Pastikan semua kolom yang wajib diisi sudah terisi lengkap.
Jika kamu bukan peserta PPS, cukup kosongkan kolom keterangan yang tersedia. Isi data-data wajib yang diminta, termasuk harta sesuai kondisi sebenarnya.
Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS

Selain "Harta PPS", wajib pajak mungkin juga menemukan istilah "Investasi PPS". Berikut perbedaan utama antara keduanya:
Harta PPS
Harta PPS merupakan aset yang diungkap wajib pajak saat mengikuti program PPS. Harta ini masih perlu dilaporkan meski periode PPS telah berakhir. Jenis harta ini fleksibel dan bisa berupa aset seperti kas, properti, kendaraan bermotor, logam mulia, dan lainnya. Wajib pajak harus melaporkan kepemilikan aset dalam SPT Tahunan selama masih dimiliki tanpa batasan waktu. Dalam sistem Coretax, wajib pajak bisa memberikan keterangan atau menyebut nomor SPPH dalam pelaporan harta PPS.
Investasi PPS
Investasi PPS adalah hasil pengungkapan harta pada instrumen investasi tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk memperoleh tarif pajak final lebih rendah. Jenisnya mencakup instrumen seperti surat berharga negara (SBN), kegiatan usaha pengolahan sumber daya alam (SDA), dan lainnya. Wajib pajak yang menjadi pemilik investasi PPS memiliki kewajiban pelaporan realisasi investasi hingga memenuhi masa penempatan (holding period) selama lima tahun. Dalam sistem Coretax, wajib pajak dapat memberikan keterangan lebih spesifik.
FAQ Seputar Harta PPS
Apa itu harta PPS?
Harta PPS adalah harta yang diungkap wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Harta PPS apa yang wajib dilaporkan?
Ya, jika sudah diungkap melalui PPS, harta tersebut masih perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh selama masih dimiliki.
Bagaimana cara melaporkan harta PPS di Coretax?
Komponen harta PPS bisa dilaporkan pada Lampiran L-1 (Daftar Harta) di SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax. Cukup tambahkan keterangan "Harta PPS" di kolom keterangan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar